WartaJombang.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang terus gencar melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal tanpa adanya pita cukai.
Selain memberikan sosialisasi kepada warga, korps penegak perda Satpol PP Kabupaten Jombang itu juga kerap melakukan deteksi dini peredaran rokok ilegal di warung – warung atau toko – toko yang ada di Jombang.
”Sebelum kami melakukan penindakan. Kami membentuk tim untuk melakukan deteksi dini,” ujar Kasatpol PP Thonsom Pranggono, Jum’at (22/11/2024).
Dirinya juga mengungkapkan, dilakukan deteksi ini sangat efektif untuk menemukan keberadaan warung maupun toko yang kerap menjual rokok ilegal.
”Tim yang kami bentuk ini juga menyasar toko – toko yang berada di pelosok – pelosok,” ungkapnya.
Dikatakannya, tentu ini juga dipermudah dengan adanya laporan-laporan dari masyarakat yang memberi informasi penjual rokok ilegal.
”Sehingga peran masyarakat ini juga sangat membantu untuk memberi informasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga tak perlu ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya warung maupun toko yang memperjual belikan rokok ilegal tanpa adanya pita cukai.
”Apabila masyarakat mengetahui warung atau toko menjual rokok ilegal bisa langsung melaporkan ke kami,” ungkapnya.
Untuk penindakan nantinya, lanjut Thonsom pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kediri, TNI dan Polri.
”Untuk penindakan kita selalu berkoordinasi. Penindakan itu dari hasil deteksi dini yang kita lakukan,” pungkasnya. (dicky/pras)