Pertanyakan Persoalan Ruko Simpang Tiga, Aliansi LSM Jombang Hearing Dengan Anggota Dewan

ruko simpang tiga jombang
Suasana Hearing Aliansi LSM Jombang di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. (wartajombang.com/fan)

WartaJombang.com — Sejumlah LSM di Kabupaten Jombang yang tergabung di dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Jombang mendatangi Gedung DPRD, Guna untuk melakukan Hering bersama  instansi-instansi Pemerintahan dalam hal mempertanyakan progres penyelesaian polemik aset ruko simpang tiga yang sampai saat ini masih belum ada kejelasannya, Senin (27/03).

Sejumlah OPD yang dipanggil diantaranya, Bupati Jombang yang di wakili Asisten II, Kejaksaan Negeri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bapenda dan Bagian Hukum Pemkan Jombang.

Bacaan Lainnya

Hadi S Purwanto selaku Dewan Eksekutif Aliansi LSM Jombang dalam hearing dengan Komisi B DPRD Jombang yang juga dihadiri kejaksaan dan sejumlah pejabat eksekutif Pemkab Jombang mengatakan, sampai saat ini belum ada progres yang berarti berkaitan ruko Simpang Tiga.

“Temuan BPK tahun 2016 sampai 2021 senilai 6 milyard lebih, baru dibayar sekitar 700 juta. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan penghuni ruko Simpang Tiga dalam penyelesaian kewajiban mereka.
Belum lagi untuk tahun 2021 sampai 2023, mereka (para penghuni ruko Simpang Tiga) sama sekali tidak punya legalitas untuk menempati ruko itu,” ungkap Hadi S Purwanto.

Dalam hal itu, Suwignyo Kepala Disdagrin Jombang selaku mengaku beberapa upaya telah dilakukan untuk penyelesaian permasalahan ruko simpang tiga.

“Terkait permasalahan ruko simpang tiga, sebenarnya beberapa upaya sudah kami lakukan untuk menyelesaikan kasus ruko simpang tiga, karena menurut kami. Kita juga ingin mengetahui ketika di proses kejaksaan langkah lanjutnya bagaimana. Jadi menurut kami, kami tidak bisa ambil tindakan diluar batas kemampuan kami,” ujar Suwignyo.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Sunardi, selaku ketua komisi B DPRD Jombang. “Lewat Pensus telah merekomendasikan pemkab untuk ditindak lanjuti. Katanya saat ini penanganan polemik aset pertokohan simpang tiga sudah ditangani kejaksaan,” terang Sunardi dalam Hearing.

Deny Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Ia mengaku, “Dalam hal penanganan kasus ruko simpang tiga kendala paling utama ialah ketidak hadiran dari pihak penghuni ruko untuk dimintai keterangan, padahal mereka mempunyai hak untuk menegukkan jika memang sudah melakukan pembayaran buktinya mana,” tandas Deny.

Harapan dari LSM di Kabupaten Jombang yang Tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat. Dewan Eksekutif Aliansi LSM Jombang, Hadi S Purwanto berharap.

“Pemkab harus bertindak tegas untuk mengusir penghuni ruko simpang tiga secepatnya. Karena menurutnya aset rakyat harus diselamatkan. dan gugatan para penghuni ruko terhadap Pemkab Jombang yang ditolak pengadilan adalah bukti keberadaan mereka adalah ilegal,” pungkasnya. (fan/pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *