Terima Aduan Perangkat Desa, PWRI Jombang Bakal Laporkan Kades Barongsawahan

barongsawahan
Kantor Desa Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang. (wartajombang.com/pras)

WartaJombang.com — Kepala Desa Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang terancam dilaporkan lantaran diduga telah menyewakan tanah ganjaran perangkat Desanya tanpa melalui proses yang berlaku.

Ditemui dikantornya, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Jombang Sudrajat mengaku telah menerima pengaduan dari empat perangkat Desa Barongsawahan berkenaan dengan keluhan tanah ganjaran yang seharusnya menjadi haknya untuk mengelola malah disewakan Kepala Desanya tanpa melalui proses yang berlaku bahkan Musyarawah Desa pun tidak dilalui.

Bacaan Lainnya

“Kemarin saya mendapatkan pengaduan dari empat Perangkat Desa Barongsawahan mengadukan permasalahan tanah ganjaran yang disewakan Kepala Desa tanpa melalui musdes atau sepengetahuan perangkat desa. Namun jika kepala Desa mengaku sudah melakukan Musdes, perangkat Desanya juga mengaku jika musdes yang pernah dilakukan tidak pernah membahas soal penyewaan tanah ganjaran,” jelas Sudrajat, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, langkah yang dilakukan empat perangkat desa tersebut lantaran aduanya ke Inspektorat Kabupaten Jombang tidak mendapatkan respon. Bahkan, Camat Bandarkedungmulyo pun sudah mengeluarkan surat peringatan kepada Kepala Desa Barongsawahan namun di indahkan.

“Mereka sudah melakukan upaya sebelum melangkah kesini, mereka sudah mengadu ke Inspektorat namun tidak ada tanggapan. Selain itu, camat juga sudah mengeluarkan SP 1 kepada Kepala Desa,” tambahnya.

PWRI Jombang juga sudah mendatangi kantor Desa Barongsawahan dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan namun tidak ada itikat baik baik dari Kepala Desa untuk mengembalikan hak-hak dari Perangkat Desanya.

“Kami berharap Kepala Desa mengembalikan hak-hak perangkat Desa dan tidak mengulangi lagi. Namun tidak menghilangkan perbuatan dia yang telah melanggar hukum,” paparnya.

Sampai hari ini, PWRI Jombang masih menunggu itikat baik Kepala Desa Barongsawahan. Jika itikat baik tidak dilakukan, pihaknya akan melakukan pelaporan persoalan ini ke penegak hukum agar diproses secara hukum.

“Jika tidak dikembalikan, kita akan melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Jombang agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Barongsawahan Imam Kanapi saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah melakukan musdes yang di dihadiri muspika dan BPD.

“Saya sudah musdes kok, sudah disepakati perangkat didatangkan muspika, tokoh masyarakat dan tokoh agama hingga BPD juga ada,” jawabnya, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, masih Imam Kanapi, Camat tidak berhak mengeluarkan surat peringatan berkenaan persoalan tersebut, yang berhak hanya Bupati Jombang. Pihaknya juga sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menanggapi persoalan tersebut.

“SP1 yang berhak mengeluarkan teguran adalah Bupati bukan camat, musdes mau di batalkan apa saya lurah ludruk. Saya tanya pak Andik dan bu Mundjidah, jangan musdes lagi, musdes itu sudah sah, saya sudah koordinasi kok mas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *