Penetapan Raperda P-APBD Jombang Tahun 2022 Menjadi Perda

papbd jombang 2022
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Sumrambah saat menandatangani keputusan paripurna disaksikan para Anggota DPRD Jombang.

WartaJombang.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Jawaban Bupati Jombang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jombang tahun Anggaran 2022 digelar pada Kamis, ( 25/8/2022) pagi, di Gedung DPRD Kabupaten Jombang.

Dalam paripurna itu, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jombang menyetujui agar Raperda P-APBD Jombang Tahun 2022 ditetapkan menjadi Perda. Hal ini sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/15/DPRD/415.14/2022 tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, DPRD Kabupaten Jombang Bambang Sriyadi.

Bacaan Lainnya

Penetapan ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama para Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi tersebut mewanti wanti agar Anggaran P-APBD 2022 digunakan tepat waktu, terutama bagi anggaran proyek-proyek fisik seperti jalan, jembatan, maupun jalan desa.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang juga menyampaikan bahwa hasil Paripurna hari ini akan dibawa ke Provinsi Jawa Timur, untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya akan dikirim kembali, masuk menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati,” lanjutnya.

Persetujuan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Rinciannya sbb: Semula sebesar Rp 2.722.746.028.439 bertambah sebesar Rp 435.653.662.487 sehingga menjadi Rp 3.158.399.690.926

Sementara itu, terkait pesan proyek-proyek fisik pada P-APBD Jombang Tahun 2022 ini bisa tetap waktu pengerjaannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi menjelaskan, untuk proyek-proyek infrastruktur jalan dari anggaran P- APBD Jombang 2022 ini, akan melakukan lelang dini.

“Jadi hari ini semua berkas sudah masuk, sebanyak 43 ruas sudah kita masukkan, dan sudah mulai ada pendampingan,” tutur Bayu Pancoroadi .

“Harapannya nanti di bulan Oktober, bisa langsung running, tanda kontrak, dan bisa langsung dikerjakantangan,” ujarnya.

Menurut Bayu Pancoroadi, lelang dini hari ini juga dilakukan untuk mengantisipasi musim penghujan, sehingga pengerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR yang bersumber dari Anggaran P-APBD Jombang 2022 dapat tepat waktu. (aan/pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *