Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Ringkus Tujuh Pesilat Yang Keroyok Warga di Alun – Alun Jombang

JOMBANG, WartaJombang.com – Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 7 orang pesilat anggota salah satu perguruan silat yang melakukan pengeroyokan terhadap warga yang sedang berfoto di Alun-alun kota santri. Tiga pelaku ditetakan sebagai tersangka.

Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan pada hari Minggu (02/01) malam. Dengan sasaran korban 5 orang remaja. Mereka tiba-tiba dihampiri sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan mendapatkan pemukulan.

Para korban antara lain Niko Bagus Saputro (19), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri, Imam Santoso (16), warga Desa Ngeluh, Kecamatan Purwoasri, Kediri, Fajar Arief Vianto (16), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang. Dan Isa Tongkat Uyun (17), warga Desa/Kecamatan Gudo, Jombang serta Faris Maulana Khakim (15), Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.

“Saat itu korban sedang berfoto di alun-alun Jombang, tiba-tiba ada sekelompok pemuda yang lewat sekitar 50 orang menggunakan kendaraan roda dua. Mereka langsung berhenti mendekati korban dan langsung memukul korban,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (04/01/22).

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, lanjut Teguh, mengakibatkan para korban mengalami luka memar pada wajah dan tubuhnya. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Jombang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jombang langsung memburu para pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan 7 orang yang merupakan kelompok salah satu perguruan silat pada Senin (03/01).

“Senin dini hari kita berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku yang melakukan perbuatan dimaksud (pengeroyokan, red). Sekelompok pelaku ini merupakan salah satu perguruan silat. Pelaku mengaku habis ada perkumpulan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang,” kelas Teguh.

Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 4 orang lainnya berstatus saksi.

“Dari tujuh orang yang sudah kita amankan, 3 tersangka sudah kita tetapkan tersangka. Dari yang 4 orang itu yang membonceng, yang 3 orang itu memukul. Tiga orang kita tahan, 4 orang kita kenakan wajib lapor,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Jombang. Tim Satreskrim Polres Jombang juga masih mendalami para pelaku lainnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Teguh.(dka)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

1 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

3 minggu ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

3 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

3 minggu ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

4 minggu ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago