Ketujuh pelaku beserta barang bukti saat ditunjukan Satuan Reskrim Polres Jombang.
JOMBANG, WartaJombang.com – Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 7 orang pesilat anggota salah satu perguruan silat yang melakukan pengeroyokan terhadap warga yang sedang berfoto di Alun-alun kota santri. Tiga pelaku ditetakan sebagai tersangka.
Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan pada hari Minggu (02/01) malam. Dengan sasaran korban 5 orang remaja. Mereka tiba-tiba dihampiri sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan mendapatkan pemukulan.
Para korban antara lain Niko Bagus Saputro (19), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri, Imam Santoso (16), warga Desa Ngeluh, Kecamatan Purwoasri, Kediri, Fajar Arief Vianto (16), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang. Dan Isa Tongkat Uyun (17), warga Desa/Kecamatan Gudo, Jombang serta Faris Maulana Khakim (15), Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.
“Saat itu korban sedang berfoto di alun-alun Jombang, tiba-tiba ada sekelompok pemuda yang lewat sekitar 50 orang menggunakan kendaraan roda dua. Mereka langsung berhenti mendekati korban dan langsung memukul korban,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (04/01/22).
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, lanjut Teguh, mengakibatkan para korban mengalami luka memar pada wajah dan tubuhnya. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Jombang.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jombang langsung memburu para pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan 7 orang yang merupakan kelompok salah satu perguruan silat pada Senin (03/01).
“Senin dini hari kita berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku yang melakukan perbuatan dimaksud (pengeroyokan, red). Sekelompok pelaku ini merupakan salah satu perguruan silat. Pelaku mengaku habis ada perkumpulan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang,” kelas Teguh.
Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 4 orang lainnya berstatus saksi.
“Dari tujuh orang yang sudah kita amankan, 3 tersangka sudah kita tetapkan tersangka. Dari yang 4 orang itu yang membonceng, yang 3 orang itu memukul. Tiga orang kita tahan, 4 orang kita kenakan wajib lapor,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Jombang. Tim Satreskrim Polres Jombang juga masih mendalami para pelaku lainnya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Teguh.(dka)
Wartajombang.com – Penggunaan anggaran pembangunan melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Jombang di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, menjadi sorotan.… Read More
WartaJombang.com| Perhutani KPH Jombang membagikan 158 bibit buah stek sambung Alpokat Red Vietnam, ke warga yang melintas di Jalan KH… Read More
WartaJombang.com— Sekitar 70 pecinta olahraga catur mengikuti STD Center Chess Tournament 2026 yang digelar di area parkir Stadion Merdeka, Kabupaten… Read More
Wartajombang.com – Polres Jombang mengungkap rangkaian kasus kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi setelah kegiatan Ijazah Kubro di sejumlah wilayah Kabupaten… Read More
Wartajombang.com— Suasana penuh kehangatan, keharuan, dan antusiasme luar biasa mewarnai penutupan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dipusatkan di Kompleks Pondok… Read More
Wartajombang.com — Ketua Panitia Lokal (Panlok) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH Abdurrozaq Sholeh (Gus Rozaq), menyambut hangat kedatangan Pengasuh… Read More