WartaJombang.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan perselingkuhan dan nikah siri yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang. Langkah ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Dugaan tersebut mencuat setelah informasi mengenai hubungan pribadi AH beredar di masyarakat dan menjadi pemberitaan media. Menanggapi hal itu, Pemkab Jombang menyatakan akan melakukan klarifikasi serta memeriksa pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., mengatakan tim pemeriksa akan dibentuk untuk mendalami kebenaran informasi tersebut. Ia menegaskan, status dugaan harus dipisahkan dari kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
“Ini kan masih diduga. Jadi, pemerintah daerah akan melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan yang nantinya dilakukan oleh tim. Berkaitan dengan kebenarannya nanti setelah dilakukan pemeriksaan,” ujar Agus saat ditemui Tim Media di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026) pagi.
Menurut Agus, Pemkab Jombang tidak perlu menunggu persoalan berkembang lebih jauh untuk memulai penanganan. Setelah memperoleh informasi dari pemberitaan media, pemerintah daerah berencana memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat guna menggali keterangan dan memastikan duduk perkara.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan menghasilkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita kan belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan benar melakukan itu apa tidak. Tentunya setiap apa yang dilakukan oleh ASN itu ada regulasi yang mengatur,” tegasnya.
Pembentukan tim pemeriksa menjadi langkah awal untuk menguji sejauh mana Pemkab Jombang menjalankan aturan disiplin terhadap aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Penanganan kasus ini tidak cukup berhenti pada pemanggilan pihak terkait, tetapi harus berujung pada kesimpulan yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Terlebih, masyarakat menaruh perhatian pada konsistensi penegakan aturan bagi ASN, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun kedekatan dengan lingkungan birokrasi. Karena itu, proses pemeriksaan dituntut berjalan objektif dan tidak sekadar menjadi respons atas sorotan publik.
Agus menyatakan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai hukuman disiplin sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Penentuan sanksi, kata dia, harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan regulasi yang relevan.
Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, belum ada kesimpulan resmi mengenai kebenaran dugaan yang menyeret AH maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi.
Pemkab Jombang meminta masyarakat menunggu hasil klarifikasi. Pemerintah daerah menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang berimbang, sebelum menentukan langkah lanjutan.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan apakah sanksi disiplin perlu dijatuhkan.
Kini, publik menunggu realisasi pembentukan tim, pemanggilan pihak-pihak terkait, serta hasil pemeriksaan yang dijanjikan Pemkab Jombang. Transparansi proses dan konsistensi penegakan disiplin akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN.
Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan perselingkuhan dan nikah siri tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan fakta yang telah terbukti. (dcky.yakuza)
WartaJombang.com – Polres Jombang mengungkap 14 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan… Read More
WartaJombang.com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, perduli masyarakat yang tinggal di dalam hutan, dengan memberikan bantuan air bersih… Read More
WartaJombang.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (53) yang bertugas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)… Read More
WartaJombang.com – Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur’an… Read More
WartaJombang.com– Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut,… Read More
WartaJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menggelar puncak Gebyar Pajak Daerah 2026 di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (23/10/2026) malam. Kegiatan… Read More