Ini Jawaban Bupati Jombang Atas Raperda APBD 2022

raperda APBD Jombang 2022
Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat memberikan jawaban atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Jombang.

JOMBANG, WartaJombang.com — Rapat Paripurna DPRD Jombang dalam agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (27/09/2021).

Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus melakukan langkah-langkah dan kebijakan yang luar biasa untuk menjaga dan memulihkan kondisi kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan dunia usaha. Dengan dukungan penuh seluruh anggota Dewan, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian di Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Pemerintah menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada semua Fraksi DPRD Jombang atas berbagai masukan, saran, pandangan serta dukungannya terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

“Dengan Semangat kebersamaan dan komitmen untuk menyelesaikan agenda yang menjadi tugas bersama antara eksekutif dan legislatif khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, sangat saya hargai, bukan hanya dalam rangka mewujudkan APBD yang aspiratif, tetapi juga dapat menjadi pendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jombang”, tuturnya.

Secara garis besar Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menjelaskan Sisi Pendapatan Dan Penerimaan Pembiayaan. Antara lain menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat mengenai penerimaan retribusi pasar didasarkan dari target atau riil sesuai potensi jumlah pedagang atau dari sumber penerimaan parkir di area pasar, disampaikan bahwa penerimaan retribusi pasar telah didasarkan pada potensi yang ada yang terdiri dari beberapa sektor, antara lain Retribusi Kios, Retribusi Los, Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Parkir di dalam lokasi Pasar), Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar Grosir Berbagai Jenis Barang yang Dikontrakkan dan Retribusi Pelayanan Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait pendapatan daerah yang diproyeksikan menurun sebesar 16% dibandingkan dengan pendapatan Tahun Anggaran 2021, mengingat kondisi yang makin membaik sehingga diharapkan proyeksi diharapkan sama dengan tahun sebelumnya disampaikan bahwa proyeksi Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan sebesar 4,16% dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2021 sedangkan untuk dana transfer maupun Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dialokasikan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang mengamanatkan bahwa Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan jika informasi dari Kementerian Keuangan maupun rincian APBN telah ditetapkan.

Menanggapi arahan dari Fraksi Gerindra agar prinsip penyelenggaran pemerintah menganut asas Entrepreneurship Governance bukan menggunakan prinsip kehati-hatian yang akhirnya menghasilkan angka defisit semu disampaikan bahwa dalam penyusunan APBD didasarkan pada pedoman penyusunan APBD tahun berkenaan sehingga tidak dapat menganut azas Entrepreneurship Governance.

Sementara Dari Sisi Belanja Dan Pengeluaran Pembiayaan; Bupati menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Partai Demokrat tentang proporsi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang alokasinya lebih kecil dibandingkan dengan belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal gedung dan bangunan dapat saya sampaikan bahwa belanja modal gedung dan bangunan dialokasikan untuk sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, sarana pelayanan publik yang lain serta bangunan gedung kantor yang memang sangat perlu untuk dialokasikan yang dibiayai dari berbagai sumber dana, baik DBHCHT, DID, BLUD dan sebagian kecil dari dana transfer umum.

Sedangkan belanja modal peralatan dan mesin dialokasikan untuk pengadaan sarana prasarana pendidikan yang didanai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS),Sarana Prasarana kesehatan yang didanai dari BLUD dan sebagian kecil dialokasikan untuk sarana dan prasarana yang menunjang tugas pokok fungsi SKPD yang didanai dari PAD maupun Dana Transfer Umum.

Menanggapi pernyataan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bahwa Pemerintah Daerah untuk lebih memprioritaskan insentif tenaga kesehatan dan dibayarkan tepat waktu. Bahkan jumlahnya mesti ditingkatkan, karena ini tidak sebanding dengan pengorbanan dan resiko yang dihadapi tenaga kesehatan, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatiannya kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Kabupaten Jombang. Bahwa Insentif tenaga kesehatan diupayakan dibayar tepat waktu dan besaran insentif telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golongan Karya terkait apa yang dilakukan Pemerintah Daerah supaya tingkat penyebaran Covid-19 terus bisa ditekan dan masyarakat bisa kembali beraktivitas secara normal sehingga perekonomian bisa bergerak normal kembali, disampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang disiplin penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari, sebagai upaya penurunan Covid-19.

Selain itu, upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilakukan dengan melibatkan lintas sektor. Pemerintah Daerah juga akan menuntaskan pelaksanaan vaksinasi dengan strategi pelayanan vaksinasi door to door yang dibantu oleh TNI-Polri dan Aparat Kecamatan serta Desa dan pelaksanaan vaksinasi di Sentra vaksinasi pada hari libur untuk memfasilitasi sasaran vaksin yang berhalangan hadir pada jam kerja.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS Perindo tentang kelayakan kendaraan siaga desa dan kesejahteraan sopir siaga desa, dapat saya jelaskan bahwa penyerahan mobil Siaga Desa pada Tahun 2014, semua kelengkapan kendaraan telah tersedia dan dalam kondisi sangat layak untuk dipakai. Dalam perjanjian pinjam pakai antara kecamatan dan desa tertuang bahwa segala pemeliharaan atau operasional ditanggung oleh masing-masing desa, termasuk untuk kesejahteraan sopir siaga yang didanai dari APB Desa.

Menjawab pertanyaan Fraksi Amanat Restorasi terkait kekurangan tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan dapat saya sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang berusaha mengoptimalkan usul kebutuhan pegawai untuk mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. Namun demikian Pemerintah Daerah dihadapkan pada kebijakan zero growth yaitu jumlah pengadaan pegawai baru harus kurang atau sama dengan jumlah pegawai yang pensiun. Hal ini mengakibatkan persentase jumlah pegawai dengan jumlah kebutuhan pegawai menjadi kurang proporsional.

Untuk menghadapi tantangan tersebut Pemerintah Kabupaten Jombang berupaya memaksimalkan sumberdaya aparatur yang dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai melalui seminar/ workshop/ bimbingan teknis serta memberikan kesempatan untuk mengikuti izin belajar atau tugas belajar sehingga kedepan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jombang diharapkan memiliki kualitas yang semakin baik dan multitasking.

Jawaban ini diharapkan Bupati dapat melengkapi Nota Penjelasan dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atas pandangan umum dari Fraksi-Fraksi. Untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan jadwal yang telah disepakati, pungkas Bupati Jombang.(aan/w2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *