JOMBANG — Meski sudah ada himbauan agar kereta kelinci tidak beroperasi di jalan, namun himbauan tersebut tidak di indahkan. Akhirnya, Polsek Megaluh memberikan tegoran keras terhadap kereta kelinci yang beroperasi. Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada sopir kereta kelinci yang nekat mengangkut puluhan penumpang dijalan.
Menurut Kapolsek Megaluh AKP Darmaji, SH mengatakan bahwa pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan. Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.
“Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun demikian masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya. Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut sangat tidak layak, tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya,” ucap Polsek Megaluh.
Ditambahkan hingga saat ini, pihaknya mengaku sudah berhasil menegor beberapa kereta kelinci. Selain ditegor, kereta juga terpaksa disuruh membawa pulang dan tidak dioperasikan lagi. Apabila diperasikan kembali maka kereta kelinci tersebut akan ditahan dan diamankan di Satlantas Polres Jombang. Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap pemilik kereta kelinci, ujar Kapolsek Megaluh.(aan)