Pemkab Jombang Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Dua Kecamatan Ini

rokok ilegal
Tim Gabungan saat menggrlar operasi di salah satu toko. (istimewa)

WartaJombang.com — Pemkab Jombang melalui Satpol PP menggelar operasi gabungan Polres Jombang dan Bea Cukai Kediri di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Jombang berkaitan dengan barang kena bea cukai ilegal, Senin (8/7/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, melalui Kabid Penegakan Perda, Supakun, mengatakan, operasi menyasar dua kecamatan itu karena sebelumnya sudah dilakukan diteksi dini yang dilakukan anggota Satpol PP Jombang.

Bacaan Lainnya

’’Tadi kami bagi menjadi dua tim. Yang satu ke Denanyar, Kecamatan Jombang dan Desa Kedungbetik, Kecamata Kesamben,’’ bebernya.

Operasi berhasil mengamankan 197 bungkus rokok ilegal atau kurang lebih 3.900 batang dari 18 merek.

’’Rokok ilegal ini berhasil kami temukan di toko kelontong di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben. Sedangkan di Denanyar hasilnya nihil,’’ ungkapnya.

Supakun mengungkapkan, toko kelontong yang biasanya menjual rokok ilegal di Denanyar sudah tidak menjual lagi.

’’Informasinya sudah tidak menjual rokok ilegal lagi. Tapi kami tetap akan melakukan pemantuan,’’ tegasnya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang juga sudah mulai turun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Itu terbukti, toko-toko kelontong yang sudah dilakukan razia sebelumnya tidak lagi menjual rokok ilegal.

’’Kami tidak hanya mencari toko-toko yang belum terdeteksi. Yang sudah dilakukan razia juga kami pantau terus,’’ ungkapnya.

Penyebaran rokok ilegal, memang seringkali memanfaatkan toko-toko kelontong dan pracangan kecil.

Mereka biasanya tak mengerti bagaimana rokok ilegal itu berbahaya dan merugikan negara.

’’Untuk itu kami terus melakukan operasi. Kami juga seringkali melakukan sosialisasi,’’ katanya.

Operasi sekaligus sosialisasi yang dilakukan cukup efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal.

’’Kegiatan ini pastinya akan rutin kami lakukan untuk terus menekan peredaran rokok ilegal,’’ tegas Supakun. (dan/pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *