WartaJombang.com — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk menyegel seluruh Ruko Simpang Tiga masih menuai kebuntuan. Pasalnya, salah satu penghuni ruko yang memiliki beberapa ruko enggan mengosongkan ruko, Selasa (28/11/2023).
Padahal, Pemkab Jombang sudah memberikan waktu 24 jam kepada penghuni ruko untuk mengosongkan ruko yang seharusnya habis pada pukul 15.00 WIB hari ini. Namun, sampai saat ini Pemkab Jombang juga belum menyegel Ruko Simpang Tiga yang dimiliki Heri yang diketahui memiliki beberapa ruko.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya belum mampu menyegel seluruh Ruko Simpang Tiga lantaran ada satu penguhuni ruko yang menolak.
Suwignyo juga memberikan waktu lagi kepada penghuni ruko lain yang masih dalam upanya mengosongkan ruko sampai hari Rabu besok.
“Belum, Tinggal yang dimiliki p. heri, beberapa yang minta waktu sampai besok,” jelas Suwignyo, Selasa (28/11/2023) malam.
Saat ditanya Upaya tegas Pemkab Jombang untuk menyegel Ruko yang dimiliki Heri, Suwignyo mengaku belum ada upaya paksa guna menjaga kondusifitas.
“Belum ada perintah upaya paksa. Kita jaga kondusifitas,” jawab singkatnya. Saat ditanya sikap Pemkab Jombang yang tidak tegas terhadap Heri akan mempengaruhi penghuni ruko yang lain yang sudah disegel? Dan apakah Pemkab Jombang tidak mengambil Langkah hukum atas penolakan pengosongan tersebut? Suwignya belum menjawab. (pras/far)