WartaJombang.com — Siti Nur Masrifah (32) warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dilaporkan ke Polres Jombang dalam dugaan Penggelapan uang arisan pada Senin (25/9/2023).
Siti Nur Masrifah (32) dilaporkan Septya Ade Viyanti (29) warga Desa Diwek Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang lantaran uang arisanya bersama anggota arisan lainya tidak diterimanya dan digunakan terlapor.
Kronologi kejadian saat pelapor Septya Ade Viyanti (29) pada (1/6) di ajak mengikuti arisan sebesar Rp. 10.000.000. Setelah tertarik, Septya Ade Viyanti (29) lalu membanyar uang arisan via transfer kepada terlapor Siti Nur Masrifah (32).
Tidak kunjung menerima hasil arisan, Pelapor Septya Ade Viyanti (29) bersama empat anggota arisan lainya pada (20/8) mendatangi rumah terlapor yang berdara di Perum Kadeva Desa Denanyar Jombang menanyakan kejelasannya. Dalam pertemuan tersebut diketahuilah bahwa uang arisanya dipakai terlapor Siti Nur Masrifah (32).
Setelah tidak ada itikat baik, Septya Ade Viyanti (29) melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Jombang atas dugaan Pengelapan Uang Arisan.
Sementara itu, Penyidik Pembantu Briptu Zhony Prasetyo Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan atas dugaan penggelapan tersebut.
Pihaknya mengaku sudah memanggil terlapor Siti Nur Masrifah (32) sebanyak dua kali namun tidak pernah hadir dalam panggilan. “Terlapor sudah kita panggil dua kali tidak hadir, kan masih lidik,” singkatnya. (pras/far)