WartaJombang.com — Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten dan Kota yang di peruntukan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan.
Transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tidak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
Hal tersebut bersebrangan dengan yang terjadi di Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Bagaimana tidak, beberapa titik proyek jalan lapen Desa Kesamben tidak diberikan papan informasi atau prasasti proyek sehingga tingkat kepatuhan terhadap Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak terpenuhi.
Menurut informasi yang diterima wartajombang.com , bahwa dengan sengaja Desa Desa di Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang tidak memberikan informasi secara jelas terhadap proyek pembangunan di Desa. Hal tersebut terjawab setelah tim wartajombang.com bersama LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH) melakukan Investigasi ke beberapa Desa di Kecamatan Ngoro Jombang.
Sesuai hasil investigasi ke beberapa desa ternyata benar, tim menemukan ada beberapa desa di Kecamatan Ngoro tidak memasang papan informasinya proyek pembangunan di Desa salah satunya di Desa Kesamben.
Di Desa Kesamben tim menemukan ada beberapa proyek jalan lapen yang berada di beberapa ruas jalan Desa yang tidak dipasang papan informasi secara jelas. Selain menabrak Undang Undang Keterbukaan informasi publik hal tersebut juga sangat menyulitkan tim dalam menganalisa pekerjaan proyek.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Kesamben, saat dikonfirmasi Wandoko Sukaya Yudha mengaku memang belum memasang papan dan prasasti proyek jalan lapen didesanya tersebut. Pihaknya mengaku jika pekerjaan lapen tersebut berada di Dusun Delek dan Dusun Kesamben, namun Kepala Desa lupa dengan besaran anggaran proyek tersebut.
“Oalah papan proyek ya belom mas, tapi sudah di monev, panjanganya lebih. Anggaran DD mas, waduh tidak apal mas. Delek sama samben mas, lupa mas saya kalok gak salah 90 berapa gitu,” jelas Kelala Desa Kesamben, Kamis (22/9/2023).
Kepala Desa Kesamben juga mengaku jika pekerjaan lapen di Desanya tersebut sudah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang dan Kecamatan Ngoro. Namun yang disayangkan, jika sudah dilakukan monev kenapa pihak DPMD Jombang dan Kecamatan Ngoro membiarkan papan informasi tidak dipasang.
“Panjange kemarin sudah di monev dari DPM dan Kecamatan saya suruh ngukur kemarin. Iya pekerjaan tahun ini dikerjakan TPK,” pungkasnya. (dan/pras)