Hukum dan Kriminal

DPC K SARBUMUSI Jombang Gugat Polsek Diwek, Dinilai Tak Profesional

WartaJombang.com — DPC K SARBUMUSI Kabupaten Jombang bersama tiem Kuasa Hukumnya Sdr. Muhamad Febri Setyawan telah selesai mendaftarkan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jombang atas Tindakan Penangkapan dan Penanahan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Diwek Jombang, Jumat (8/9/2023).

Gugatan yang dilayangkan DPC K SARBUMUSI Jombang didasari atas penangkapan anggotanya atas nama Muhamad Febri Setyawan yang dinilai tidak profesional sesuai dengan surat Nomor: SPP.09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2023.

Luthfi Mulyono Ketua DPC K SARBUMUSI berpendapat bahwa Penyidik Polsek Diwek Jombang telah bertindak tidak professional sehingga melanggar beberapa Azas serta Prinsip-prinsip Penegakan Hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain Legality, Equality, Presumption of Innocence dan Right a fair and speedy trial.

Luthfi Mulyono juga menceritakan kronologis penangkapan anggotanya tersebut sebagaimana berikut:

1. Bahwa sdr. Muhamad Febri Setyawan selalu ber etikad baik faktanya tidak pernah mangkir, akan tetapi yang bersangkutan selalu menghadiri setiap Panggilan dari pihak Penyidik Polesk Diwek Jombang.

2. Bahwa pada hari jumat tanggal 18 Agustus 2023 sdr. Muhamad Febri Setyawan dipanggil oleh Kepolisian Sektor Diwek Jombang sesuai surat Nomor B/21/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 perihal: Undangan Permintaan Keterangan saksi atas Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VIII/2023/SPKT/Polsek Diwek/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sdr. Muhamad Febri Setyawan dipanggil dalam surat panggilan PRO JUSTITIA oleh Kepolisian Sektor Diwek Jombang sesuai surat Nomor B.Pgl/21/ VIII/ RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2023. perihal Guna Dimintai Keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam pekerjaannya atau jabatannya sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, atas laporan Sdr. Fengchi Andrianto.

Page: 1 2

Recent Posts

Progres Pembangunan SR Terintegrasi 1 Jombang Capai 100%, MPLS Resmi Digelar 30 Juli

WartaJombang.Com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 1 Jombang di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, kini memasuki tahap akhir. Hasil… Read More

3 hari ago

Perkuat Sinergitas, Aparat Penegak Hukum di Jombang Gelar Olahraga Bersama

WartaJombang.Com – Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Lapas Kelas IIB Jombang menggelar olahraga bersama di Lapangan Mapolres Jombang, Jumat… Read More

4 hari ago

Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personel Polres Jombang

WartaJombang.Com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur menggelar mitigasi personel di lingkungan Polres Jombang, Rabu (22/7/2026). Langkah… Read More

5 hari ago

Truk Boks Rem Blong di Jombang, Dua Orang Tewas

WartaJombang.Com– Sebuah truk boks mengalami rem blong dan menabrak tiga sepeda motor serta empat pejalan kaki di Jalan Raya Desa… Read More

6 hari ago

Kapolres Jombang Berikan Beasiswa kepada Putra-Putri PNPP Berprestasi

WartaJombang.Com – Polres Jombang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung dunia pendidikan melalui pemberian beasiswa bagi putra-putri Pegawai Negeri pada Polri… Read More

6 hari ago

Sambut Muktamar ke-35 NU, Dinas PUPR Jombang Genjot Kesiapan Infrastruktur

WartaJombang.Com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus memacu pengerjaan infrastruktur demi menyukseskan gelaran… Read More

7 hari ago