Pengurus DPC K-SARBUMUSI Kabupaten Jombang bersama Kuasa Hukumnya foto bersama saat usai mendaftarkan gugatanya di Pengadilan Negeri Jombang. (wartajombang.com/pras)
WartaJombang.com — DPC K SARBUMUSI Kabupaten Jombang bersama tiem Kuasa Hukumnya Sdr. Muhamad Febri Setyawan telah selesai mendaftarkan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jombang atas Tindakan Penangkapan dan Penanahan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Diwek Jombang, Jumat (8/9/2023).
Gugatan yang dilayangkan DPC K SARBUMUSI Jombang didasari atas penangkapan anggotanya atas nama Muhamad Febri Setyawan yang dinilai tidak profesional sesuai dengan surat Nomor: SPP.09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2023.
Luthfi Mulyono Ketua DPC K SARBUMUSI berpendapat bahwa Penyidik Polsek Diwek Jombang telah bertindak tidak professional sehingga melanggar beberapa Azas serta Prinsip-prinsip Penegakan Hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain Legality, Equality, Presumption of Innocence dan Right a fair and speedy trial.
Luthfi Mulyono juga menceritakan kronologis penangkapan anggotanya tersebut sebagaimana berikut:
1. Bahwa sdr. Muhamad Febri Setyawan selalu ber etikad baik faktanya tidak pernah mangkir, akan tetapi yang bersangkutan selalu menghadiri setiap Panggilan dari pihak Penyidik Polesk Diwek Jombang.
2. Bahwa pada hari jumat tanggal 18 Agustus 2023 sdr. Muhamad Febri Setyawan dipanggil oleh Kepolisian Sektor Diwek Jombang sesuai surat Nomor B/21/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 perihal: Undangan Permintaan Keterangan saksi atas Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VIII/2023/SPKT/Polsek Diwek/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sdr. Muhamad Febri Setyawan dipanggil dalam surat panggilan PRO JUSTITIA oleh Kepolisian Sektor Diwek Jombang sesuai surat Nomor B.Pgl/21/ VIII/ RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2023. perihal Guna Dimintai Keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam pekerjaannya atau jabatannya sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, atas laporan Sdr. Fengchi Andrianto.
Page: 1 2
WartaJombang.com| Perhutani KPH Jombang membagikan 158 bibit buah stek sambung Alpokat Red Vietnam, ke warga yang melintas di Jalan KH… Read More
WartaJombang.com— Sekitar 70 pecinta olahraga catur mengikuti STD Center Chess Tournament 2026 yang digelar di area parkir Stadion Merdeka, Kabupaten… Read More
Wartajombang.com – Polres Jombang mengungkap rangkaian kasus kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi setelah kegiatan Ijazah Kubro di sejumlah wilayah Kabupaten… Read More
Wartajombang.com— Suasana penuh kehangatan, keharuan, dan antusiasme luar biasa mewarnai penutupan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dipusatkan di Kompleks Pondok… Read More
Wartajombang.com — Ketua Panitia Lokal (Panlok) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH Abdurrozaq Sholeh (Gus Rozaq), menyambut hangat kedatangan Pengasuh… Read More
Wartajombang.com – Kehadiran KH Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Gus Ipul menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian Sidang… Read More