Hukum dan Kriminal

DPC K SARBUMUSI Jombang Gugat Polsek Diwek, Dinilai Tak Profesional

Dalam kronologis proses tersebut diatas, Luthfi Mulyono menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya, diantaranya:

1. Bahwa Tindak Pidana yang dituduhkan terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan sejak awal adalah menggunakan Pasal 372 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VIII/2023/SPKT/ Polsek Diwek/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

2. Bahwa Faktanya Pemeriksaan kedua pada hari Rabu Tanggal 30 Agustus 2023 dalam surat Panggilan PRO JUSTITIA Nomor B.Pgl/21/ VIII/ RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2023, tuduhan terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan dirubah dengan menggunakan Ketentuan Pasal 374 KUHP dan Menghilangkan tuduhan awal ketentuan Pasal 372 KUHP.

3. Bahwa  Pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 tersebut selain menghilangkan Pasal 372 KUHP yang diganti dengan Pasal 374 KUHP, Penyidik Polsek Diwek Jombang juga seketika itu menetapkan Sdr. Muhamad Febri Setyawan sebagai Tersangka serta langsung dilakukan penahanan pada hari itu juga, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP/09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2023.

4. Bahwa penetapan tersangka terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan tidak pernah diberikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Sedangkan Pihak Penyidik Polsek Diwek Jombang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2023, Oleh karenanya tindakan Penyidik Polsek Diwek Jombang yang tidak pernah memberikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya penyidikan sangat jelas telah bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130/PPU-XIII/2015 yang diberlakukan sejak tanggal 11 Januari 2017.

5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka Luthfi Mulyono selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC K-SARBUMUSI) Kabupaten Jombang melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan beberapa Upaya Hukum antara lain:
A. Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan pada Kantor DisnakerTrans Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023;
B. Laporan Pengaduan Kepada Kabid. Propam Polda Jatim pada hari selasa tanggal 5 September 2023;
C. Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa/Demontrasi yang telah diterima Polres Jombang pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023.
D. Mengajukan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jombang dengan Nomor Perkara: 02/Pid.Pra/2023/PN Jbg. (pras)

Page: 1 2

Recent Posts

Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Kejaksaan Negeri Lamongan

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang perkuat sinergi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, dalam penanganan hukum perdata dan… Read More

2 minggu ago

Anggaran 175 Juta, Proyek Rabat Beton Desa Jogoroto Tahun 2024 Rusak Berat

WartaJombang.com -- Belum genap dua tahun proyek Rabat Beton di Dusun Bendungrejo Desa/Kec Jogoroto Kabupaten Jombang sudah mengalami kerusakan, terlihat… Read More

2 minggu ago

Proyek Jalan Rabat Beton Desa Perak Dilaporkan

WartaJombang.com – Kualitas buruk pekerjaan Proyek Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Perak Kecamatan Perak Kabupaten Jombang akhirnya dilaporkan ke Aparat… Read More

2 minggu ago

Menteri Agama Nasaruddin Umar Cek Program Makan Bergizi di Ponpes Darul Ulum Jombang

WartaJombang.com - Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang, Senin… Read More

3 minggu ago

HUT Ke 3 Satupena.co.id Digelar Dengan Santunan Anak Yatim dan Doa

WartaJombang.com– Media online satupena.co.id merayakan hari jadinya yang ke-3 dengan penuh rasa syukur dan kebersamaan. Tidak hanya jajaran redaksi yang… Read More

4 minggu ago

Perhutani Jombang Gelar Sholawat Nabi Tingkatkan Keimanan dan Jiwa Korsa

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati hari Maulid Nabi Muhammad SAW ke 1447 hijriah/ 2025, dengan Sholawat… Read More

4 minggu ago