Hukum dan Kriminal

DPC K SARBUMUSI Jombang Gugat Polsek Diwek, Dinilai Tak Profesional

Dalam kronologis proses tersebut diatas, Luthfi Mulyono menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya, diantaranya:

1. Bahwa Tindak Pidana yang dituduhkan terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan sejak awal adalah menggunakan Pasal 372 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VIII/2023/SPKT/ Polsek Diwek/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

2. Bahwa Faktanya Pemeriksaan kedua pada hari Rabu Tanggal 30 Agustus 2023 dalam surat Panggilan PRO JUSTITIA Nomor B.Pgl/21/ VIII/ RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2023, tuduhan terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan dirubah dengan menggunakan Ketentuan Pasal 374 KUHP dan Menghilangkan tuduhan awal ketentuan Pasal 372 KUHP.

3. Bahwa  Pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 tersebut selain menghilangkan Pasal 372 KUHP yang diganti dengan Pasal 374 KUHP, Penyidik Polsek Diwek Jombang juga seketika itu menetapkan Sdr. Muhamad Febri Setyawan sebagai Tersangka serta langsung dilakukan penahanan pada hari itu juga, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP/09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2023.

4. Bahwa penetapan tersangka terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan tidak pernah diberikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Sedangkan Pihak Penyidik Polsek Diwek Jombang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2023, Oleh karenanya tindakan Penyidik Polsek Diwek Jombang yang tidak pernah memberikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya penyidikan sangat jelas telah bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130/PPU-XIII/2015 yang diberlakukan sejak tanggal 11 Januari 2017.

5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka Luthfi Mulyono selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC K-SARBUMUSI) Kabupaten Jombang melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan beberapa Upaya Hukum antara lain:
A. Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan pada Kantor DisnakerTrans Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023;
B. Laporan Pengaduan Kepada Kabid. Propam Polda Jatim pada hari selasa tanggal 5 September 2023;
C. Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa/Demontrasi yang telah diterima Polres Jombang pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023.
D. Mengajukan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jombang dengan Nomor Perkara: 02/Pid.Pra/2023/PN Jbg. (pras)

Page: 1 2

Recent Posts

Warga Antusias Bazar Pangan Murah Polres Jombang Bersama Pemkab Jombang dan Bulog Cabang Mojokerto

WartaJombang.com -- Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten… Read More

3 minggu ago

Yuliati Nugrahani Warsubi Berangkatkan Jalan Sehat Kemerdekaan Dharma Wanita Persatuan Disdikbud Jombang

WartaJombang.com -- Suasana meriah mewarnai kegiatan Jalan Sehat yang digelar Dharma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang… Read More

3 minggu ago

Siaga Hutan, Polhut Perhutani Jombang Gelar Gukamhut dan Kebakaran

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang gelar apel siaga dan patroli gabungan (Polhut) Polisi Kehutanan, untuk mengantisipasi gangguan… Read More

3 minggu ago

“Ganti Kepala Dinas Disdagrin” Ucap Salah Satu Orator Dalam Demo Pengelolaan Kawasan Wisata Kuliner di Jombang

WartaJombang.com - Jombang Sebagai bentuk kekecewaan atas pengelolaan kawasan wisata kuliner di Jombang yang berada di kawasan Kelurahan Jombatan, Forum… Read More

3 minggu ago

Wujudkan Swasembada Pangan, Polri Gandeng Ponpes Tanam Jagung Serentak di Lahan Ponpes Tebuireng Jombang

WartaJombang.com – Irwasum Polri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan tanam… Read More

3 minggu ago

Perhutani Jombang dan TNI, Kembangkan Agro Tebu Dilahan Tak Produktif Pertanian di Nganjuk

WartaJombang.com -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang, perkuat sinergi bersama Dandim 0810 Nganjuk, agendakan pengembangan agroforestri tebu, Senin (4/8/2025).… Read More

3 minggu ago