WartaJombang.com — Dugaan Mark Up anggaran proyek Jembatan Desa Jombang mulai terkuak. Setelah dugaan adanya Mark Up tersebut dilaporkan, beredar informasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jombang menemukan adanya kelebihan anggaran senilai 190 Juta.
Sayangnya, informasi yang didapat tersebut pihak Desa Jombang hanya disuruh untuk mengembalikan uang saja tanpa adanya proses hukum yang berlaku. Melihat nilai temuan yang cukup besar, seharusnya diproses secara hukum tidak hanya pengembalikan saja.
Informasi yang di dapat wartajombang.com dinilai sangatlah falit lantaran bersumber dari orang di lingkup Pemerintahan Desa Jombang sendiri.
Sementara itu, Eko Prasetyo Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Jombang saat dikonfirmasi soal kebenaran informasi tersebut pihaknya tidak menepis Informasi tersebut. Namun saat ditanya kepastian temuan tersebut pihaknya terkesan berkelit seakan menutupi hasil pemeriksaan.
“Saking pundi infonya Mas ? Laporan masih dalam tahap penyusunan mas,” jelas Eko saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, Senin (7/8).
Ditambah lagi, informasi yang didapat pihak Desa Jombang sudah membayar temuan senilai 90 juta. Eko Prasetyo pun tidak merespon saat dikonfirmasi padahal pesan yang dikirim melalui WhatsApp tersebut sudah menunjukan dibaca.
Padahal pengaduan dugaan Mark Up Jembatan Desa Jombang tersebut merupakan hasil pemberitaan dari media wartajombang.com dan pada saat dimintai keterangan pihak Inspektorat Jombang berjanji akan memberikan hasil pemeriksaan namun sampai saat ini tidak ada hasil yang diberikan kepada kami. (pras)