WartaJombang.com — Sebagai bentuk tindak lanjut terkait adanya dugaan Mark Up anggaran, LSM Generasi Nasional Hebad (GenaH) akan laporkan proyek rabat beton Jalan Usaha Tani (JUT) yang berada di Dusun Mojo Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang ke aparat penegak hukum, Jum’at, (20/7/2023).
Diketahui, pembangunan rabat beton Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2023 Desa Tampingmojo tersebut menelan anggaran sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), dan di dalam pengerjaan proyek tersebut diduga terjadi Mark up anggaran.
Hendro Suprastyo, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Nasional Hebad (GeNaH) mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut dugaan Mark up anggaran pada proyek rabat beton Jalan Usaha Tani (JUT) maka LSM Generasi Nasional Hebad akan mengambil langkah tegas yakni melaporkan proyek tersebut ke aparat penegak hukum.
“Ya sebagai bentuk tindak lanjut kami, terkait dugaan Mark up anggaran pada proyek rabat beton jalan usaha tani tersebut maka akan kita dumaskan ke aparat penegak hukum, biar nanti aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” katanya kepada Wartajombang.com , Jum’at (21/7)
Masih lanjut ditegaskan Hendro Suprastyo, selain adanya dugaan Mark up anggaran, pada proyek rabat beton jalan usaha tani tersebut diduga juga salahi prinsip dan tabrak aturan.
“Selain dugaan Mark up anggaran pada proyek rabat beton jalan usaha tani, proyek tersebut juga diduga tabrak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan pelaksaan penggunaan Anggaran secara lebih Profesional, Terbuka, Efektif, Efesien dan bertanggung jawab, ya lebih enaknya kita dummaskan saja ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (dan/pras)