WartaJombang.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Proletar Kabupaten Jombang laporkan pabrik pengolahan bulu PT Sayap Emas Gemilang yang berada di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang terkait pencemaran lingkungan ke Polres Jombang, Senin (15/5) pagi.
Dwi Andika, selaku Ketua LSM Aliansi Masyarakat Proletar mengatakan, dirinya akan melaporkan pabrik pengolahan bulu PT Sayap Emas Gemilang karena diduga tidak memiliki Instanlasi Pengelolahan Limbah padat/cair (IPAL) sehingga menimbulkan bau yang sangat menyengat.
“Ya hari ini kami akan melaporkan pabrik pengolahan bulu yang berada di dusun Jambe, Desa Bangsri milik PT. Sayap Emas Gemilang ke polres jombang karena diduga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah seningga menimbulkan bau menyengat dan berdampak pencemaran lingkungan”, katanya saat ditemui dibeskemnya, Senin (15/5).
Masih lanjut dikatakan Dwi Andika, pabrik pengolahan bulu ayam tersebut diduga telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sudah jelas bahwa pabrik pengolahan bulu ayam tersebut telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan telah melanggar UURI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 ayat 1 dan junto pasal 99 ayat 1,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triyono saat dikonfirmasi mengaku jika perizina pabrik tersebut sudah memiliki izin lengkap. “Izinya sudah lengkap,” singkatnya, Senin (15/5).
Padahal sejak berdirinya pabrik hingga sekarang warga terus mengeluhkan bau tidak sedap yang ditimbulkan pabrik tersebut. Sedangkan pihak pabrik melalui humasnya Hakim saat dikonfirmasi terkesan meremehkan. (dian/pras)