LSM GeNaH Demo Pemkab Jombang Tegas Sikapi Kasus Ruko Simpang Tiga dan Citra Niaga

demo jombang
Massa demo saat berorasi di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. (wartajombang.com/fan)

WartaJombang.com — Dinilai kurang tegas dalam menanggani kasus ruko Simpang Tiga dan Citra Niaga, LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH) demo Bupati Jombang dan DPRD Jombang, Rabu (16/11/2022).

Dalam demonya, LSM GeNaH menuntut atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Nomor: 457/S-HP/XVIII.SBY/05/2021 tentang Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemkab Jombang Tahun Anggaran 2020 dimana telah ditemukan Pemanfaatan aset Ruko Citra Niaga dan Ruko Simpang Tiga tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan potensi kekurangan pendapatan daerah sebesar Rp. 6.000.250.507,00.

Bacaan Lainnya

Ada empat tuntutan yang di usung LSM GeNah dalam demonya antara lain : 1. Menutup Ruko Simpang Tiga. 2. Menagih semua kekurangan pendapatan Pemerintah Daerah terhadap Aset Ruko Simpang Tiga sesuai temuan BPK hingga sekarang.
3. Menagih semua kekurangan pendapatan Pemerintah Daerah terhadap Aset Ruko Citra Niaga sesuai temuan BPK hingga sekarang. 4. Tidak menyewakan kembali aset Ruko Simpang Tiga agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan Pemkab Jombang.

Dalam orasinya, Ketua LSM GeNaH Hendro Suprasetyo menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Jombang tegas dalam menyelesaikan permasalahan. Tidak hanya temuan Ruko Sumpang Tiga, Pemerintah juga harus menagih temuan BPK pada Ruko Citra Niaga.

“Kenapa kasus ruko Citra Niaga tidak pernah di bahas, kenapa pansus DPDR Jombang tidak sekaligus membahas temuan BPK pada Ruko Citra Niaga? ada apa? Pemkab Jombang harus tegas dan serius menangani permasahan ini, jangan ulur-ulur waktu,” tegas Hendro.

Penyerahan surat penggalangan dukungan LSM Generasi Nasional Hebad kepada Bupati Jombang yang di terima Sekretaris Daerah Agus Purnomo.(wartajombangcom/fan)

Bahkan, jika Pemkab Jombang segera menutup Ruko Simpang Tiga, LSM GeNaH siap mengawal proses penutupanya. Menurutnya, meskipun ruko Simpang Tiga sudah di tutup, kewajiban pembayaran penyewa ruko harus tetap di bayar.

“Pemerintah harus menutup ruko simpang tiga, kita siap mengawal dan mendukung Pemkab Jombang. Meski sudah di tutup, penyewa harus tetap membayar uang sewa aset sesuai temuan BPK,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, berjanji akan segera menindak tegas terkait persoalan aset milik daerah ruko simpang tiga dan ruko Citra Niaga.

“Kita akan melakukan tindakan tegas, kita tidak akan pilih kasih. Hasilnya nanti kita akan segera sampaikan terhadap kalian semua,” ucapnya.

Demo ditutup dengan penyerahan surat dukungan LSM GeNaH serta didukung lembaga atau instansi serta masyarakat atas tuntutanya kepada Bupati Jombang yang diterima Sedakab Jombang, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPRD Jombang dan Kejari Jombang.(fan/aan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *