Darurat Sampah, FMMJ Hearing Dengan DPRD Jombang

fmmj
Suasana Hearing Forum Masyarakat Madani Jombang dengan DPRD Jombang. (wartajombang.com/oby)

WartaJombang.com — Persoalan produksi sampah tengah jadi sorotan banyak kalangan. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Madani Jombang (FMMJ) mendatangi kantor DPRD untuk mengadukan hal ini.

Ketua Presidium FMMJ Shanti Ramadhani memberikan ulasan bahwa masalah sampah di Jombang belum tuntas. Menurutnya di Kecamatan Diwek pemandangan tumpukan sampah di Jalan Raya Bandung didominasi popok bayi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kali Gude Kecamatan Ploso yang menjadi wilayah utama Satgas Santri Jogo Kali meski berkurang intensitas jumlah sampah yang menyumbat aliran, tapi fakta dilapangan sungai tidak pernah bersih.

“Meskipun telah terbit Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, aturan ini belum dapat terimplimentasi dengan baik menjawab persoalan dari hulu ke hilir,” ungkap Shanti kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Menurut Shanti, Kabupaten Jombang memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.318.062 jiwa, dimana timbulan sampah perhari sebesar 527 ton. Data Dinas Lingkungan Hidup ini semakin ironis, sebab sampah yang terkelola hanya 24% atau sebesar 126 ton.

“Pengurangan hanya sebesar 13 persen atau 69 ton perhari, dan ada 63 persen timbunan sampah, setara 332 ton per hari sampah belum tertangani,” terangnya.

Kebijakan dan strategi kabupaten Jombang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2019, ada target penanganan sampah sebesar 70% pada 2025 setara dengan 512 ton perhari.

Selain kebijakan penanganan sampah dalam Perbub tersebut juga memunculkan target pengurangan sampah pada tahun 2025 sebesar 30% atau setara dengan 154 ton per hari.

“Dari data tersebut juga menunjukkan bahwa masih ada 85 ton sampah per hari belum terlaksana untuk pengurangannya,” urainya.

Pengelolaan sampah ada dua yaitu melalui pengurangan dan penangan. Aspek pengurangan melakukan kegiatan sosialisasi dan sekukasi. Sementara aspek penanganan dilakukan dengan dimulai dari pengangkutan sampah di TPS/TPS3R sampai ke TPA.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Abdul Wahab mengatakan masalah sampah bukan hanya masalah pemerintah. Pihaknya akan mengajak masyarakat untuk melakukan penanganan sampah.

“Dengan mengadakan pemilahan sebelum dibuang, karena ada sampah bisa dikelola dan ada sampah tidak bisa dikelola lagi,” kata Wahab mantan Kepala BPBD Jombang itu.

Menurut Wahab, sampah yang tidak bisa dikelola lagi akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk diproses. Selanjutnya bisa menjadi bahan bermanfaat untuk pupuk organik. Proses ini juga bisa diterapkan di desa.

“Bahwa DD bisa digunakan untuk manajemen persampahan. Atau pelayanan pengelolaan pada tingkat desa,” pungkasnya. (oby/pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *