WartaJombang.com — Proyek pengembangan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang bersumber dari hibah anggota Koperasi Bahagia senilai Rp. 157 Juta. Sementara anggaran tersebut tidak dimasukan kedalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terlebih dahulu dan rekening kas Kemenag.
Kemenag Jombang melalui Faktul Hidayat menjelaskan jika proyek pengembangan Kemenag Jombang bersumber dari hibah anggota koperasi bahagia setelah melalui rapat anggota koperasi.
“Ini dana dari hibah koperasi bahagia, resmi dari rapat anggota. Kita mengajukan ke anggota, setelah itu disepakati setelah itu kita realisasikan,” jelasnya, Rabu (27/7/2022).
Saat ditanya, anggaran hibah tersebut tidak dimasukan kedalam DIPA dan rekening Kemenag ? Faktul menjawab tidak ada masalah. Menurutnya, jika tidak segera dilaksanakan itu yang akan menimbulkan masalah.
“Tidak, justru kalau tidak kita bangun kita yang kena dampak karena tidak melaksanakan amanah, saya juga sebagai pengurus koperasi juga,” tambahnya.
Menurutnya, masih Faktul, sumber keuangan yang didapat Kemenag Jombang tidak harus melalui DIPA atau rekening kas terlebih dahulu. Karena hal tersebut dianggap terlalu berbelit belit.
“Tidak harus, kita punya uang untuk bangun pos gitu aja gak pa pa. Ya nek kita selaku masyarakat kok berbelit belit semacam itu ya gak akan wujud, dan negara diuntungkan dari koperasi itu, kan gak kita makan,” jelasnya.
Ditanya soal perencanaan pembangunan hingga penunjukan pelaksana pekerjaan? Ia mengaku tidak melakukan tahapan itu, menurutnya pelaksana pekerjaan langsung di tunjuk dari kemenag Jombang tanpa melalui proses persiapan pembangunan.
“Ya kita carikan tukang, kan gak pakai proyek kan, biar cukup kita cari tukang yang ada diatas itu. Kalau kita pakai rekanan, karena ini uang anggota ya gak cukup. Ya gak ada, kalau gambar ada, untuk pelaksananya langsung di tunjuk,” pungkasnya.
Sementara itu, pada aitem pekerjaan joglo Kemenag Jombang menelan anggaran Rp. 91 Juta yang bersumber dari APBN tahun 2022 yang seharusnya sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) diperuntukan untuk Pemeliharaan Gedung dan Bagunan. Namun pada prateknya pekerjaan bukan lagi pemeliharaan melainkan merubah bentuk hampir 100% bangunan lama, lebih cenderung ke pembangunan baru.
“Iya itu untuk Joglo saja, kalau yang pengembangan gedung saya tidak berkopenten menjawab itu, jenengan langsung ke bapak kepala kantor gheh. Kalau yang 91 memang saya PPKnya,” pungkas Layli selaku PPK Joglo Kemenag Jombang, Rabu (27/7/2022). (pras)