Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Curas Bersenjata Tajam

JOMBANG — Andik Mustofa (20) warga Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan, dan Alfian Dwi Pradita (20) asal Kelurahan Kaliwungu pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata tajam diringkus tim resmob Satreskrim Polres Jombang.

“Anggota Resmob menangkap pelaku pada Senin (7/12/2021) siang jam 14.00 WIB beserta sejumlah barang buktinya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan dalam keterangannya.

Penangkapan pelaku dari serangkaian penyelidikan setelah adanya laporan perampasan Handphone (HP) di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Minggu 7 Oktober 2021 sekitar jam 01.00 dini hari.

“Modusnya pelaku menggunakan sebilah parang menyabet atau mengayunkannya ke punggung korban sehingga korban berhenti dan merampas ponsel korban,” jelas AKP Teguh dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Kejadian berawal, saat korban Saiful Hidayat (38) berboncengan dengan temannya Brillian Ludiansyah dalam perjalanan dari Desa Sumbermulyo menuju ke Kelurahan Jelakombo untuk mencari makan.

Ketika melintas di Jalan KH Romli Tamim tepatnya di sebelah barat kantor KPU Jombang, mereka dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor honda beat.

“Kedua orang itu menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban sambil mengancam, kemudian korban dipukul dan diayunkan atau menyabetkan pedangnya hingga mengenai punggung sebelah kiri korban Saiful,” katanya.

Merasa ketakutan, korban memberikan ponsel miliknya kepada pelaku. Namun, saat itu pelaku kembali melakukan pemukulan menggunakan pedang yang mengenai punggung sebelah kanan korban kemudian pelaku kabur.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.200.000 dan melaporkannya ke SPKT Polres Jombang,” katanya.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, didapati ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, Minggu siang (27/12/2021).

Pada saat rumah Andik digerebek polisi, keluarganya menyampaikan jika Andik tengah menjalani hukuman kasus narkoba dan ditahan di Rutan Polres Jombang. ketika dicek, Andik memang sedang mendekam di penjara.

“Setelah melakukan interogasi Andik, mengaku melakukan kejahatan bersama temannya Alfian. Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap Alfian di rumahnya,” ujar AKP Teguh.

Hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Tercatat ada 8 TKP yang beberapa di antaranya gagal mendapatkan hasil.

Antara lain, bulan Maret lalu gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Denanyar karena korban melarikan diri. Begitupun aksinya di Perum Metro juga gagal lantaran korban ditolong Satpam.

“Berikutnya sekitar Mei, pelaku beraksi di Desa Pandanwangi, namun tidak mendapatkan hasil karena korbannya ditolong warga,” katanya.

Kemudian di Sumbermulyo sekitar bulan September, pelaku tidak mendapatkan hasil karena ada polisi. Bulan berikutnya Oktober 2021, pelaku juga gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Jalan Raya Cukir dikarenakan korbannya melarikan diri.

Tak puas dengan kegagalan yang selalu didapat, kedua pemuda itu kembali mengulangi kejahatan. Pada November beraksi di belakang Bravo Swalayan Desa Tunggorono, Jombang dan berhasil mendapat 1 unit HP yang hasilnya dijual lewat online.

Kemudian di bulan yang sama pelaku melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Sumbermulyo. Namun tidak mendapatkan hasil karena korban melawan. Tak puas, mereka kembali beraksi di lokasi parkir makam Gus Dur dan mendapatkan hasil uang Rp 50.000.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(aan)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

1 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

3 minggu ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

3 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

3 minggu ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

3 minggu ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago