Sosialisasi Peraturan Perundangan Cukai Bagi Pedagang Kaki Lima

sosialisasi pedagang kaki lima
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab bersama OPD saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

JOMBANG, WartaJombang.com— Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyambut baik Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kena Cukai bagi pedagang kaki lima yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Jombang pada Rabu (27/10/2021) Di Ballroom Yusro Hotel Jl. Soekarno Hatta No.25 Jombang.

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai yang merupakan protokol pencegahan Covid 19 menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Kediri, DPRD Jombang Komisi B, Mulyani Puspitadewi, SE dan Polres Jombang dan juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala OPD terkait Pemkab Jombang ini, diikuti oleh pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang. 

Bacaan Lainnya

“Saya menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai ini, terlebih lagi informasi ini disampaikan langsung kepada pedagang eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang”, tutur Bupati Jombang mengawali sambutannya.

“Apa yang akan disampaikan disini, Bapak Ibu harus mengetahui dan wajib tahu. Karena Dana dari Cukai ini adalah dari Rakyat dan dimanfaatkan kembali untuk rakyat, tandas Bupati Jombang.

Disebutkan Bupati bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu digunakan, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

Peserta diharapkan dapat memahami apa yang dimaksud dengan cukai dan apa saja yang dimaksud dengan barang kena cukai serta sanksi –sanksinya sebagaimana dijelaskan oleh para narasumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, dari Polres dan dari DPRD Jombang Komisi B.

Dari sosialisasi ini masyarakat akan dapat memahami dan memahami barang-barang yang dikenakan bea cukai. Adapun alasan pengenaan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh diterapkan. apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya. Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang-barang ilegal (rokok dan tembakau) di wilayah khusus Kabupaten Jombang maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama dengan masing-masing untuk memiliki komitmen yang sama, papar Bupati Mundjidah Wahab.

“Saya mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal, ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai, maka perlu diingat secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena hanya masyarakat yang benar-benar tidak tahu masalah cukai rokok. Saya menghimbau agar para pedagang rokok tidak menjual rokok secara ilegal, karena kemungkinan melanggar hukum”, tegasnya.  

Pemerintah daerah tentu menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan terkait cukai ini, karena pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan terkait cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat,” ungkap

“Diharapkan dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” tambahnya.

Bertemu dengan para pedagang eceran dan PKL, Bupati juga menyampaikan program pembangunan di tengah berjalan saat ini di Kabupaten Jombang, seperti pembangunan di Jl. KH. Wahid Hasyim, juga Alon Alon Kabupaten Jombang adalah sebagai upaya melakukan perubahan, mempercantik wajah kota Jombang agar tidak kalah dengan daerah lain. Bupati juga mengajak masyarakat untuk semangat membangun Jombang, agar Jombang lebih maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan mampu kita wujudkan Masyarakat Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ir. Hari Oetomo MSi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan peredaran produk ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak pada pengurangan emisi dari hasil tembakau. “Melalui sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini kita berharap mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena pajak, khususnya hasil tembakau. Ada sekitar 160 orang peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan ini”, tutur Hari Oetomo.

Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, pemakaiannya dan memiliki dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup barang yang perlu dikenakan pungutan, contoh, etil/etanol, minuman etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris, finis.(aan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *