JOMBANG, WartaJombang.com — Ditengah Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama dengan DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripuran DPRD dengan secara Virtual pada, Senin (12/07/2021) pagi.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Badan Usaha Milik Desa dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 tersebut dipimpin langsung oleh H. Mas’ud Zuremi Ketua DPRD didampingi para Wakil Ketua dari Gedung DPRD Kabupaten Jombang.
Masing masing Fraksi menyampaikan satu persatu Pandangan Akhir dari Gedung DPRD Jombang. Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sekdakab Jombang, para Kepala OPD, Camat mengikuti zoom meeting dari Ruang Kerja kantor masing masing.
Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jombang dalam Pandangan Akhir tersebut menyatakan Menerima dan Menyetujui :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Badan Usaha Milik Desa
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Diharapkan setelah disahkannya Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023, perda ini bisa menjadi acuan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, untuk lebih bisa hadir membantu kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Perda BUMDes nantinya bisa menjadi payung hukum optimalisasi terhadap kinerja BUMDes dalam rangka mencapai tujuan BUMDes sesuai yang termuat dalam PP 11 tahun 2021 tentang BUMDesa, serta Pemerintahan kabupaten lebih optimal untuk melakukan pembinaan supaya Pemerintahan Desa bisa menjalankan secara optimal dengan segala potensi yang bisa dijalankan oleh BUMDes untuk bisa mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat desa.
Peran BUMDes sebagai Pengelola Aset Desa dan aset eks Program PNPM Perdesaan nantinya bisa menjadi Penyangga Utama Kemandirian Ekonomi Desa.
Demikian juga dengan Perda Perubahan RPJMD ini, diharapkan menjadi dokumen yang menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam perencanaan pembangunan. RPJMD yang disusun secara komprehensif data-data dan informasi yang disajikan harus menunjukan validasi dan sesuai dengan kenyataan harus mampu menjadi acuan arah pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.(aan)