Rapat Koordinasi PPKM Darurat di Ploso Libatkan Kades dan Toga Tomas

kecamatan ploso
Suasana Rapat di Kantor Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

PLOSO, WartaJombang.com — Kapolsek Ploso Kompol Paidi Sadiarto bersama Forkopimcam melaksanakan rapat koordinasi pelaksaaan PPKM Darurat yang diikuti oleh Kepala Desa se dan tokoh agama serta tokoh masyarakat se Kecamatan Ploso di Pendopo Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Selasa (06/07/2021) siang.

Kapolsek mengajak semua unsur untuk bersama-sama melaksanakan ketentuan PPKM Darurat yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Corono Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berdasarkan Inmendagri tentang PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021, maka seluruh daerah di Jawa dan Bali wajib melaksanakan instruksi itu tanpa ada perdebatan. Kondisi masyarakat saat ini yang terkonfirmasi Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan di Jawa dan Bali.

“Maka berkaitan PPKM Darurat ini kami melibatkan seluruh unsur, karena ini menyangkut kebijakan masyarakat luas sehingga perlu dilakukan secara kolaborasi bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Ploso” kata Kompol Paidi Sadiarto.

Kapolsek menjelaskan, PPKM Darurat adalah instruksi yang harus dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali, “Karena sifatnya bukan edaran atau imbauan, tetapi instruksi. Jadi harus dilaksanakan dengan maksimal tanpa terkecuali. Tetap patuhi protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci yangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas),” terangnya

“Dengan kebersamaan dan kekompakan kita pasti bisa melewati masa pandemi ini. PPKM Darurat kita lakukan karena keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” sambung Kompol Paidi Sadiarto.

Kapolsek juga mengajak para Kepala Desa untuk gencar melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi. Sebab, vaksin penting untuk melindungi masyarakat dari perburukan akibat paparan Covid-19.(aan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *