Ja’far Sodiq: Upaya Mediasi di Luar Pengadilan Negeri Jombang Juga Telah Diupayakan

pengadilan negeri Jombang
Suasana mediasi Pihak Penggugat hadir H. Rodly didampingi kuasa hukumnya Agus Sholahuddin, SH. beserta Sugiarto ,SH. sedangkan dari pihak Tergugat Ning Ema dan Gus Aidil dihadiri Kuasa hukumnya yang dalam agenda mediasi kali ini mendapatkan Kuasa Khusus dari Tergugat untuk mewakili melakukan Mediasi.(wartajombang.com/dos)

JOMBANG, WartaJombang.com — Agenda mediasi kedua telah digelar Selasa (29/6), merupakan lanjutan dari agenda mediasi pertama Selasa (15/6) yang belum bisa dihadiri para Tergugat Wanprestasi nomor perkara 41/Pdt.G/2021 di Pengadilan Negeri Jombang, atas nama penggugat H. Muchammad Rodly dan masih belum menghasilkan kata sepakat.

Pada mediasi kedua Pihak Penggugat hadir H. Rodly didampingi kuasa hukumnya Agus Sholahuddin, SH. beserta Sugiarto ,SH. sedangkan dari pihak Tergugat Ning Ema dan Gus Aidil dihadiri Kuasa hukumnya yang dalam agenda mediasi kali ini mendapatkan Kuasa Khusus dari Tergugat untuk mewakili melakukan Mediasi dalam perkara gugatan di Pengadilan Negeri Jombang tersebut.

Bacaan Lainnya

Menyikapi rumor yang berkembang, Kuasa hukum tergugat menampik jika kliennya tidak hadir karena takut atau mangkir tanpa alasan. Ketidakhadiran Tergugat murni kerana ada agenda mendadak,”sebagai anggota DPR RI beliau hari ini bertepatan dengan agenda tugas yang tidak bisa ditingalkan, jadi sejak tangal 21 Juni sudah mengambil inisiatif dikuasakan kepada saya untuk keperluan mediasi”, terang udin.

Mohamad Sholahuddin menyampaikan bahwa kapasitas dirinya sebagai kuasa tergugat untuk mediasi adalah sah dan diatur secara hukum, lebih lanjut udin menyampaikan “Dalam Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dijelaskan pada pasal 6 ayat (1) Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, namun dalam pasal 7 ayat (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik. Artinya untuk keperluan mediasi boleh diwakilkan kuasanya.

“Kalimat dan/atau kuasa hukumnya mengandung arti bersama-sama kuasa hukumnya atau diwakili kuasa hukumnya yang mendapatkan kuasa khusus untuk itu. Sehingga dalam perkara ini ketidakhadiran Tergugat tidak bias disebut “mangkir” karena saya dan Ja’fa Sodiq hadir atas nama pihak tergugat dalam mediasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dalam penjelasannya tentang pasal 7 ayat (1) Kuasa Hukum dapat mewakili Para Pihak dalam mediasi dengan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan untuk mengambil keputusan (authority to decide), “Sehingga kalau dikatakan mangkir tentu itu stetement yang kurang tepat, karena faktanya Tergugat sudah menguasakan kehadirannya dalam mediasi kepada kuasa hukum dengan kuasa khusus mediasi kepada Mohamad Sholahuddin, SH., MH. dan Tergugat dua kepada Moh. Ja’far Sodiq Maksum, SHI., MH.

Saat dihubungi melalui phonselnya kuasa Hukum tergugat menyampaikan bahwa Mediasi diagendakan akan digelar kembali, selasa mendatang (6/7/2021) pukul 13.00 WIB. Dalam ruang mediasi, Hakim mediator Sudirman, SH. berharap Tergugat yang sudah dipanggil secara patut dan sah melalui perangkat desa Tambakrejo tetap mengupayakan bisa menghadiri mediasi pada panggilan berikutnya, sehingga bisa bertemu menyepakati penyelesaian dengan pihak Penggugat.

Mendapat pesan dari hakim mediator, udin dan Ja’far menyanggupi akan berkoordinasi dengan kliennya. “Kami akan berkoordinasi dengan klien kami jika masih tetap berhalangan maka kami akan mengusulkan mediasi melalui media komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 3 Perma 1 tahun 2016”, terangnya.

Sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 3 PERMA 1 taun 2016, disebutkan “Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan. Pada pengadilan tingkat pertama Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi (Pasal 24 ayat (2)). Selanjutnya dalam ayat 30 Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika disepakati diantara keduabelah pihak,” din berusaha memberikan penjelasannya.

Secara terpisah Ja’far Sodiq membenarkan kalau upaya mediasi di luar pengadilan juga telah diupayakan “kita sudah menawarkan naskah perdamaian dan drafnya sejak minggu yang lalu sudah ditangan penggugat,” pungkas Ja’far Sodiq yang juga Advokat dari tergugat.(dos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *