Proyek Jalan Rabat Beton Desa Perak Dilaporkan

proyek desa perak jombang
Proyek Jalan Lingkungan Rabat Beton Desa Perak Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. (wartajombang.com/pras)

WartaJombang.com – Kualitas buruk pekerjaan Proyek Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Perak Kecamatan Perak Kabupaten Jombang akhirnya dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Koordinator Bidang Investigasi dan Kajian LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH) Saifudin mengaku mengambil Langkah tegas terhadap dugaan korupsi pada pekerjaan Proyek jalan Lingkungan Rabat Beton Desa Perak.

Bacaan Lainnya

Pasalnya sampai detik ini tidak ada Langkah kongkrit yang dilakukan Dinas terkaid dalam menanggapi keluhan warga. Sehingga langga pelaporan diambil agar mengetahui kebenaran adanya dugaan korupsi proyek BKK Desa Perak.

“Sejauh ini kita sudah bersabar adanya sikap tegas dari Dinas terkaid, namun tidak ada kejelasan. Sehingga kita sudah berdiskusi dengan pengurus untuk melambil Langkah pelaporan ini,” jelas, Senin (29/9/2025).

Saifudin menjelaskan jika pada Pekerjaan BKK Desa Perak terendikasi ada dua poind penyelewengan yakni dengan adanya dugaan pengurangan spesifikasi bangunan sehingga baru dikerjakan bangunan sudah rusak. Yang kedua kami menduga adanya mark up anggaran pada proyek tersebut.

“Sedikitnya ada poind dalam pelaporan kami, yang bertama diduga terjadi pengurangan spek bangunan sehingga mengakibatkan bangunan sudah rusak padahal tergolong sangan baru. Yang kedua dari perhitungan kami ada berasan harga satuan pekerjaan yang terlalu besar sehingga kami menduga adanya mark up anggaran,” tambahnya.

Diketahui, proyek BKK jalan rabat beton Desa Perak dikerjakan pada tahun  2025 dengan anggaran Rp. 300.000.000 dengan Volume Panjang 315 meter, lebar 3 – 4,5 meter dan tebal tidak tertulis didalam prasasti proyek.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Perak Ubaidillah Amin saat dikonfirmasi mengaku kerusakan disebabkan karena kendaraan yang melintas melebihi kapasitas.

“Inggeh kemaren belum waktunya kering sudah di lewati muatan over load. Sudah sesuai Rab mas,” jelasnya, Senin (25/08/2025). (pras/jal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *