WartaJombang.com – Jombang Sebagai bentuk kekecewaan atas pengelolaan kawasan wisata kuliner di Jombang yang berada di kawasan Kelurahan Jombatan, Forum Pemuda Jombatan Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pemerintahan Kabupaten Jombang, Kamis (07/08/2025) Pagi.
Massa melayangkan protes keras kepada Dinas Perdagangan Dan perindustrian (Disdagrin) Dan Pemkab Jombang atas lalainya dalam pengelolaan kawasan wisata kuliner Jombang, Tak hanya itu massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Jombatan Juga menyoroti soal penyerahan dan pengelolaan aset kepada kelompok tertentu tanpa prosedur yang jelas.
Ketua Forum Pemuda Jombatan Bersatu, Aan Teguh Prihanto menyebut pihaknya turun ke jalan sebagai bentuk kekecewaan atas kebijakan yang di nilai menguntungkan pihak tertentu dan tidak melibatkan masyarakat Jombatan.
“Kami melakukan aksi turun jalan sebagai bentuk keprihatinan kami, Kami sebagai masyarakat Jombatan tidak di libatkan dalam pengelolaan wisata jombang kuliner,” Ujarnya.
Salah satu orator demo, Hendro Suprasetyo juga menyoroti surat tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang bernomor 500.10.3/299/415.32/2025 yang memberikan kewenangan kepada Ketua SEPEKAL (Serikat Pedagang Kaki Lima) Jombang untuk mengelola fasilitas parkir dan MCK di kawasan tersebut.
Hendro menilai Kepada Disdagrin telah lalai dan tidak becus dalam menjalankan tugasnya, Ia menanyakan soal pengelolaan Kawasan Wisata Kuliner Jombang yang di serahkan ke pihak tertentu.
“Dalam perda no 14 tahun 2024 bahwa paguyuban, asosiasi dll tidak berhak dalam mengelola (Dalam hal ini wisata kuliner), Kepala Disdagrin tanpa bersalah memberikan surat menunjuk paguyuban/ asosiasi dalam pengelolaan wisata kuliner Jombang, Pecat Kepala Dinas Disdagrin !” Ucap Hendro dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Hendro menyebut bahwa dalam surat tugas tersebut, juga dijelaskan bahwa pengelolaan mencakup penataan pedagang, kebersihan, keamanan, dan ketertiban, Ia menilai pemkab Jombang Dan Disdagrin telah lalai dengan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kawasan wisata kuliner kepada ketua SEPEKAL tanpa dasar hukum yang memadai misalnya Memorandum of Understanding (MoU).
Hendro juga menyinggung soal SK Bupati Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025 yang menyebut pedagang kaki lima yang direlokasi dibebaskan dari retribusi selama satu tahun, Namun pada prakteknya pengelola telah melanggar aturan dengan cara menarik retribusi harian kepada pedagang sebesar 5 ribu dan menarik tarif parkir kendaraan, 2 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 5 ribu untuk kendaraan roda 4.
“Dalam SK Bupati Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025 tertuang bahwa PKL yang di relokasi di bebaskan retribusi selama satu tahun, Namun dalam prakteknya paguyuban pengelola yang di tunjuk Disdagrin melakukan pungutan liar, Tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal yang seharusnya di tindak oleh Pemkab Jombang,” Ujar Hendro.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut Forum Pemuda Jombatan Bersatu memaparkan beberapa tuntutan yaitu:
- Mencopot Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, karena dianggap tidak tegas dalam mengambil kebijakan.
- Mengembalikan seluruh retribusi yang telah dibebankan kepada pedagang di kawasan Jombang Kuliner.
- Memproses hukum pelaku pungutan liar dan dugaan praktik premanisme.
- Memproses dan menyikapi kebijakan Kepala Disdagrin yang dianggap keliru dalam menerbitkan surat tugas kepada kelompok atau perorangan terkait aset Pemkab.
Forum Pemuda Jombatan menyatakan akan terus mengawal isu ini dan mendesak transparansi serta keadilan dalam pengelolaan kawasan wisata kuliner yang menjadi aset bersama masyarakat Jombang.(Dcky/pras)