WartaJombang.com — Yayasan Al Hikmah Desa Balongrejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada Program RA Al Hikmah akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pungli.
Dugaan pungli yang dilakukan RA Al Hikmah dimana telah melakukan tarikan kepada wali murid pada pelaksanaan kegiatan Akhirussanah sebesar Rp. 80.000 dan Rp. 10.000 untuk kegiatan bazar. Dan hal tersebut menuai keberatan dari wali murid, bukan karena tidak mampu membayar melainkan sudah menjadi larangan di dunia Pendidikan.
LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH) melalui Ketua Bidang Kajian dan Investigasi Saifudin mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh pengurus dan memutuskan akan melakukan laporan RA Al Hikmah ke Aparat Penegak Hukum.
Menurutnya, Tindakan yang dinilai telah menyalai aturan yang sudah ditentukan di dunia Pendidikan harus ditindak tegas. Tidak peduli besar kecil dugaan pungli, praktek ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah agar tidak terulang kembali.
“Setelah kita rapat anggota, telah diputuskan akan melaporkan dugaan pungli yang terjadi di RA Al Hikmah. Tidak perduli besar kecilnya, dengan dalih apapun praktek ini tidak dibenarkan dan harus ditindak tegas biar tidak terulang kembali,” jelasnya, Senin (26/5/2025).
Sementara itu, Kepala RA Al Hikmah Maslahah saat dikonfirmasi mengaku acara akhirussanah yang dimaksut merupakan acara tasyakuran dan sudah mendapatkan kesepakatan wali murid. Sembari menunjukan surat pernyataan yang di tandatangani wali murid.
Padahal, informasi dari wali murid, tandatangan tersebut di buat dadapan setelah media ini melakukan konfirmasi berkenaan tarikan tersebut.
“Maaf ini acara tasyakuran atas nama paguyuban dan sudah kesepakatan mereka,” jawab Maslahah, Jum’at (23/5/2025). Sedangkan menanggapi dugaan Pungli di RA Al Hikmah, Kasi Pendma Kemenag Jombang Nur Khozin masih belum memberikan jawaban. Pihaknya masih banyak kegiatan, namun Upaya konfirmasi akan terus dilakukan. (pras/red)