WartaJombang.com — Proyek Mangkrak Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) KKM Tirto Agung tahun 2019 Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Proyek Pamsimas yang menelan anggaran Rp. 402.000.000 terindikasi telah menimbulkan kerugian uang negara. Pasalnya, proyek yang dikerjakan terindikasi gagal sehingga tidak mengeluarkan air dan kini proyek telah terbengkelai.
Koordinator Devisi Kajian dan Investigasi LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebad) Saifudin mengungkapkan, kegagalan proyek pamsimas Desa ngrimbi disebabkan kurangnya perencanaan yang mantang dari pelaksana sehingga menyebabkan water loss.
Selain itu, anggaran Pamsimas Desa Ngrimbi dinilai terlalu besar. Sehingga terindikasi juga terjadi Mark Up anggaran.
“Kurangnya perencanaan yang matang menjadi faktor utama kegagalan proyek pamsimas ini. Selain itu, kami juga menilai anggaran untuk proyek pamsimas Desa Ngrimbi terlalu besar,” ungkapnya, Minggu (20/10/2024).
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan pemerintah dengan mangkraknya proyek pamsimas Desa Grimbi. Pertanggangjawabanya seperti apa dan sanksi yang diberikan apa, itu harus kita pertegas.
“Apapun yang terjadi, semua kegiatan yang menggunakan uang Negara pasti ada pertanggungjawabanya. Oleh karena itu, kami akan laporkan proyek pamsimas ini ke APH agar uang negara dapat dikembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, Madya Pelita Bidang Air Bersih di Dinas Perkim menjelaskan jika proyek Pamsimas anggaran bersumber dari APBN. Jadi bisa disimpulkan jika tulisan di papan proyek salah, dimana APBD seharusnya APBN.
Madya juga membenarkan jika proyek tersebut telah terjadi water loss yang artinya terjadi kehilangan air. Atau bisa dikatakan tidak keluar air.
“Ngih. itu kegiatan APBN. Kalo gak salah itu water loss. soale setelah pembangunan selesai jarak 6 bulan ada panen kayu oleh perhutani terus ada beberapa titik tangkapan air berkurang sehingga debit air juga berkurang,” ungkapnya, Kamis (17/10/2024). (pras/jal)