WartaJombang.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojopahit DPW Jawa Timur adukan tiga perangkat Desa Banjardowo Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang ke Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (20/8/2024) pagi.
Pengaduan dilayangkan terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran dana hibah tahun 2024 senilai Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) yang diperuntukan untuk pembangunan rehab dua ruang TK kuncup Saroja.
Mukti Wijaya, anggota LSM Mojopahit DPW Jawa Timur mengatakan, hari ini pihaknya mengirimkan surat aduan ke Kejaksaan Negeri Jombang, terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran dana hibah.
“Iya terimakasih teman teman media, hari ini kami dari DPW LSM Mojopahit hari ini menyampaikan aduan terkait penyimpangan dana hibah, yang sesuai kita dalami kemarin tahun 2024 pembangunan rehap dua gedung kelas TK Kuncup Saroja Desa Banjardowo Kecamatan Kabuh”,katanya Selasa, (20/8/2024) pagi, kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Negeri Jombang.
Masih lanjut di katakan Mukti Wijaya, sesuai hasil pendalaman LSM Mojopahit DPW Jawa Timur sejak tanggal 17 Agustus 2024 kemarin dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan kemudian muncul dugaan kerugian negara sebesar delapan puluh juta.
“Sesuai hasil pendalaman yang kami lakukan sejak tanggal 17 Agustus 2024, kita juga sudah melakukan klarifikasi pada tanggal 19 kepada yang bersangkutan dan diferivikasi dari DPW LSM Mojopahit lalu terbit intruksi untuk melaporkan temuan kita, dugaan kerugian negara sementara sekitar 80 juta dengan total anggaran sebesar seratus juta, informasinya dana hibah dari partai berlogo Kakbah”, lanjutnya.
Mukti Wijaya juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Jombang agar bisa memperhatikan aduan dari masyarakat.
“Harapannya kepada Kejaksaan Negeri Jombang, agar supaya memperhatikan aduan dari masyarakat dan bekerja dengan maksimal, kita juga akan kawal terus”, harapnya. (dan/pras)