WartaJombang.com — MR (22) pria asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dibekuk Polisi Polres Jombang.
Pasalnya, MR telah membawa kabur anak dibawah umur asal Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Tidak hanya membawa kabur, MR juga tega menyetubuhinya di kamar kos yang ada di Gresik.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, MR ditangkap usai mendapatkan laporan anak hilang oleh orang tuanya.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.
“Pelaku ini membawa kabur korban pada hari Senin 15 Juli 2024. Hilangnya gadis 13 tahun ini baru disadari orang tuanya sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Sukaca kepada sejumlah wartawan, Jum’at (16/8/2024).
Orang tua korban juga mencari anaknya ke teman – teman dekatnya. “Selanjutnya orang tua korban atas nama Wd (41), mencoba mencari ke rumah teman anaknya itu,” tambahnya.
Akhirnya mendapatkan informasi jika anaknya dibawa kabur MR yang tak lain adalah pacar korban.
“Dari teman korban ini diketahui bawah putrinya kabur bersama Mr yang tidak lain adalah pacarnya sendiri,” lanjutnya.
Masih Sukaca, orang tua korban lalu meminjam handphone milik teman korban untuk membujuk anaknya agar mau pulang.
“Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos yang ada di Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek,” kata Sukaca.
Setelah itu, orang tua korban mendatangi lokasi yang dimaksud namun, anaknya dan Mr tidak ada dilokasi.
“Saat itu juga ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai disana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku,” ujar Sukaca.
Orang tua korban terus membujuk anaknya agar mau pulang. Dan upaya tersebut berhasil, anaknya dan MR akhirnya pulang kerumah.
Setelah dirumah, MR mengaku telah menyetubuhi anaknya selama pergi dari rumah dengan dalih akan dinikai.
“Kepada orang tua korban, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah,” tegasnya.
Mendengar pengakuan MR, ayah korban tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolres Jombang.
Kepada penyidik, lanjut Sukaca, Mr sebelumnya sudah menjalin hubungan asmara dengan Bunga. Mr pun mengaku telah membujuk Bunga untuk bersetubuh, dengan iming-iming dinikahi.
“Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari,” kata Sukaca.
Kini MR telah menanggung perbuatanya sendiri dan keinginan untuk menikahi hilang sudah.
MR dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Sukoco. (pras/jal)