Pemerintahan

Penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang, Pemkab Kasih Waktu 24 Jam

WartaJombang.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup dan menyegel Ruko Simpang Tiga Jombang, Senin (27/11/2023).

Setelah beberapa waktu lalu Pemkab Jombang telah mengirimkan surat himbauan bagi penguhuni Ruko Simpang Tiga untuk segera melakukan pengosongan ruko, kini Pemkab Jombang manjalankan himbauan tersebut dengan menyegel Ruko.

Petugas Pemkab Jombang dengan di dampingi anggota Kepolisian dan TNI akhirnya menutut sedikitnya puluhan Ruko Simpang Tiga Jombang. Namun ada juga penguhuni Ruko Simpang Tiga yang belum melakukan pengosongan.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan niat Pemkab Jombang, akhirnya bagi penghuni Ruko yang belum melakukan pengosongan diberi waktu 24 Jam tetapnya sampai pukul 15.00 WIB Selasa (28/11/2023) belum juga melakukan pengosongan akan mendapatkan tindakan tegas dengan melawan hukum dan akan ditindak sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.

Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengaku bersikap tegas kepada penghuni Ruko Simpang Tiga tidak akan memberikan alasan pembelaan bagi penghuni yang belum mengosongkan ruko dalam waktu 24 Jam.

“Bagi ruko yang masih buka atau belum mengamankan semua barang-barangnya kita kasih satu kali 24 jam kita tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat kita hanya melaksanakan tugas,” ungkap Thomson kepada sejumlah wartawan yang hadir.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusteian (Disdagrin) Kabupaten Jombang Suwignyo menjelaskan jika Pemkab Jombang akan menyegel semua Ruko Simpang Tiga.

Pihaknya juga memberikan waktu 30 hari bagi penguhuni ruko simpang tiga yang mau melanjutkan maupun tidak melanjutkan menyewa ruko.

“Yang kita segel semuanya, baik yang sudah membayar atau belum, kita sudah memberikan peringatan, ini ditutup sampai 30 hari artinya dia memperpanjang atau tidak, kalau belum membayar sama sekali misalnya dari 2021 sama sekali mungkin ya bisa diperpanjangan penutupannya,” pungkasnya. (pras/far)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

3 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

1 bulan ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

1 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago