Investigasi

Dugaan Penebangan Ilegal 25 Pohon Mahoni di Sudimoro Jombang: Warga Geram, DLH Segera Cek Perizinan

WartaJombang.com — Warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, mengecam penebangan liar terhadap 25 batang pohon Mahoni berukuran besar di sepanjang ruas Jalan Sudimoro menuju Perak. Pohon-pohon tersebut selama ini berfungsi sebagai peneduh jalan dan penyangga tebing.

Warga awalnya mengira aktivitas tersebut merupakan bagian dari program perawatan rutin. Namun, kecurigaan muncul setelah penebangan dilakukan tanpa kantong pengaman atau pemberitahuan resmi, tepatnya saat pemantauan di lokasi pada Senin (3/8/2026) hingga laporan susulan warga pada Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan sisa tunggul di tempat kejadian, pelaku menumbangkan 25 pohon secara cepat mengenakan pakaian merah. Narasumber setempat menduga kayu hasil tebangan langsung diangkut menggunakan mobil putih milik mantan Kepala Desa Sudimoro berinisial (M), yang juga suami dari Kepala Desa Sudimoro saat ini.

S (65), salah seorang warga, menjelaskan bahwa warga menanam pohon tersebut pada tahun 2008 melalui program penghijauan Muspika Megaluh.

“Pohon ini seharusnya dilestarikan, bukan ditebang seenaknya. Kami mempertanyakan: apakah ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup? Jika tidak, ini jelas penebangan liar. Jika dijual, ke mana perginya uangnya?” ujar S menegaskan.

Penebangan ini tidak hanya merugikan aset daerah dan menghilangkan peneduh alami, tetapi juga meningkatkan suhu udara di sekitar lokasi. Selain itu, sisa tunggul pohon yang tertinggal di bahu jalan mengancam keselamatan pengendara, khususnya pada malam hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang mengaku belum dapat memastikan status perizinan penebangan tersebut karena sedang menjalankan tugas luar kota.

“Saya sekarang masih rapat di Surabaya. Terkait ada atau tidaknya izin tersebut, besok akan saya cek di kantor,” ujar Kepala DLH saat memberikan konfirmasi melalui sambungan seluler.

Pihak berwenang belum mengeluarkan keterangan resmi maupun mengambil langkah penanganan lanjutan terkait insiden ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya tersebut dalam pemberitaan. (dcky)

Recent Posts

Kapolres Jombang Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen “Zero Miras” dan Pengamanan Muktamar NU

WartaJombang.Com – Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memberikan penghargaan kepada sembilan personel berprestasi di lingkungan Polres Jombang, Senin (3/8/2026). Pemberian… Read More

1 hari ago

Peringatan Harkopnas ke-79 di Jombang Berlangsung Meriah, Bupati Bagikan Dua Paket Umroh

WartaJombang.com – Ribuan warga Jombang memadati Alun-Alun Kabupaten Jombang pada Minggu (2/8/2026) pagi untuk mengikuti jalan sehat dalam rangka peringatan… Read More

2 hari ago

Antusiasme Tinggi, 160 Penembak Bersaing dalam Danrem Cup 2026 di Jombang

WartaJombang.Com – Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) menggelar kejuaraan menembak Danrem Cup 2026 di Lapangan Tembak Korem 082/CPYJ, Desa… Read More

3 hari ago

Pemkab Jombang Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tahun Ajaran 2026/2027

WartaJombang.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sekolah Rakyat Terintegrasi… Read More

4 hari ago

Fantastis! , Polres Jombang Sita 73 Ribu Butir Pil Double LL Dari Ungkap 80 Kasus Dan Mengamankan 113 Tersangka

Wartajombang.com – Polres Jombang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang Semester I… Read More

6 hari ago

Mahasiswa KKN UNWAHA Hadirkan Aplikasi Struk Pembayaran Air Bersih, Administrasi Desa Asemgede Kini Lebih Cepat dan Efisien

WartaJombang.com– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) Kelompok 24 Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang,… Read More

7 hari ago