Suasana Hearing DPRD Jombang bersama warga Desa Tunggorono dan Pabrik Seng Fong. (wartajombang.com/pras)
WartaJombang.com — Setelah sempat mengelar demo di Depan Pabrik Kayu Seng Fong, Kini puluhan warga Desa Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jombang dalam agenda hearing dengan pihak pabrik Seng Fong, Jum’at (6/10).
Kedatangan puluhan warga Tunggorono tersebut ke DPRD Jombang merupakan menghadiri acara Hearing yang di fasilitasi DPRD Jombang dalam menyelesaikan persoalan dengan Debu Pabrik Kayu Seng Fong.
Acara hearing di pimpin langsung Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi beserta Komisi C DPDR Jombang dengan menghadirkan pihak pabrik Seng Fong, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Jombang dan Kapolsek Jombang serta perwakilan warga sebanyak 20 orang.
Perwakilan warga yang langsung di pimpin Kepala Desa Tunggorono Didik Dwi Mulyawan menyampaikan beberapa tuntutan warga harus segera di penuhi pihak pabrik. Warga juga mengancam jika tidak segera melaksanakan tuntutan, warga siap menutup pabrik Seng Fong.
“Dari beberapa tuntutan kami ini, kami meninta segera dilaksanakan pihak pabrik dalam jangka waktu 7 hari. Jika tidak kita akan menutup pabrik sampai tuntutan warga ini terpenuhi,” jelasnya.
Senada dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum menyampaikan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi sesuai yang menjadi tuntutan warga. Pihaknya juga mengaku sudah melalukan pengawasan ke pabrik beberapa kali.
“Sesuai dengan tuntutan warga desa Tunggorono, kami sudah mengeluarkan rekomendasi agar dapat dilaksanakan pihak pabrik. Kami juga sudah melalukan pengawasan dengan mendatangi pabrik beberapa kali,” ungkap Ulum.
Sementara itu, pihak Seng Fong yang diwakili 4 orang mengaku siap melaksanakan semua tuntutan warga Desa Tunggorono dalam beberapa hari kedepan. Dan pihaknya siap melakukan perbaikan cerobong asap agar tidak mengeluarkan debu lagi.
“Kami dari pabrik siap melaksanakan tuntutan warga. Dan perlu diketahui kami beberapa hari ini juga sudah melakukan pembersihan debu di atap pabrik dan pasar Tunggorono,” jawabnya.
Sedangkan Ketua DPDR Jombang Mas’ud Zuremi menegaskan jika apa yang menjadi tuntutan warga harus dilaksanakan pabrik. Jika dalam waktu 7 hari pihak pabrik tidak melaksanakan tuntutan, Komisi C DPDR Jombang akan mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara pabrik sampai persoalan selesai.
“Jika dalam 7 hari kedepan mulai hari ini pabrik seng fong tidak melaksanakan tuntutan warga yang telah disepakati kama Komisi C DPRD Jombang akan merekomendasi penutupan sementara operasional pabrik hingga tuntutan terpenuhi,” tegas Mas’ud.
Acara Hearing ditutup dengan penandatangan kesepakatan tuntutan dan berita acara hearing yang di tanda tangani pihak warga dan Pabrik dengan disaksikan DLH Jombang beserta DPRD Jombang. (dan/pras)
WartaJombang.com -- Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati M. Salmanudin dan juga Kapolres Jombang melakukan penanaman tembakau secara simbolis tanda… Read More
WartaJombang.com -- Dalam rangka menyambung Silaturahmi antara Perguruan Pencak Silat Budi Suci Indonesia dengan Pemerintahan Kabupaten Jombang, TNI, POLRI, dan… Read More
WartaJombang.com -- Dalam rangka memastikan kelayakan personel pemegang senjata api, Polres Jombang melaksanakan kegiatan pengecekan senjata api (senpi) pada Rabu… Read More
WartaJombang.com -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menerima audit Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang dilaksanakan oleh PT Equality… Read More
WartaJombang.com -- Warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, dikejutkan dengan penemuan benda yang awalnya dikira botol namun setelah diteliti… Read More
WartaJombang.com - Polres Jombang melalui Satreskoba Polres Jombang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras asal luar Provinsi Jawa Timur… Read More