Hukum dan Kriminal

Setubuhi Anak Tiri Sejak 2020, Ayah di Jombang Diringkus Polisi

WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial TI (45) diringkus setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/XII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG, aksi bejat pelaku diketahui telah dilakukan sebanyak kurang lebih lima kali. Perbuatan pertama kali terjadi pada tahun 2020 di kamar korban saat korban masih berusia sangat muda.

Aksi terakhir terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu, korban berinisial MAWAR (14) tengah bermain ponsel di dalam kamar. Pelaku masuk dan mendekati korban dengan dalih ingin ikut melihat ponsel tersebut.

“Sudah diam saja, nanti saya kasih uang,” ujar pelaku TI saat melancarkan aksinya meski korban sempat melakukan perlawanan. Usai kejadian, pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari oleh hasrat seksual melihat fisik korban.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 potong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna coklat.
  • 1 potong celana pendek kain warna abu-abu.

Atas perbuatannya, tersangka TI dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara:

  1. Minimal: 5 tahun penjara.
  2. Maksimal: 15 tahun penjara.
  3. Denda: Paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama jika melihat perubahan perilaku pada anak perempuan yang tinggal bersama ayah tiri.

“Perlu peran serta masyarakat untuk segera melapor ke pemerintah desa atau UPTD PPA jika ditemukan adanya indikasi perubahan perilaku anak guna dilakukan mitigasi lebih awal,” tegas AKP Dimas Robin Alexander. (Dcky)

Recent Posts

Progres Pembangunan SR Terintegrasi 1 Jombang Capai 100%, MPLS Resmi Digelar 30 Juli

WartaJombang.Com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 1 Jombang di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, kini memasuki tahap akhir. Hasil… Read More

14 jam ago

Perkuat Sinergitas, Aparat Penegak Hukum di Jombang Gelar Olahraga Bersama

WartaJombang.Com – Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Lapas Kelas IIB Jombang menggelar olahraga bersama di Lapangan Mapolres Jombang, Jumat… Read More

1 hari ago

Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personel Polres Jombang

WartaJombang.Com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur menggelar mitigasi personel di lingkungan Polres Jombang, Rabu (22/7/2026). Langkah… Read More

2 hari ago

Truk Boks Rem Blong di Jombang, Dua Orang Tewas

WartaJombang.Com– Sebuah truk boks mengalami rem blong dan menabrak tiga sepeda motor serta empat pejalan kaki di Jalan Raya Desa… Read More

4 hari ago

Kapolres Jombang Berikan Beasiswa kepada Putra-Putri PNPP Berprestasi

WartaJombang.Com – Polres Jombang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung dunia pendidikan melalui pemberian beasiswa bagi putra-putri Pegawai Negeri pada Polri… Read More

4 hari ago

Sambut Muktamar ke-35 NU, Dinas PUPR Jombang Genjot Kesiapan Infrastruktur

WartaJombang.Com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus memacu pengerjaan infrastruktur demi menyukseskan gelaran… Read More

4 hari ago