Hukum dan Kriminal

DPC K SARBUMUSI Jombang Gugat Polsek Diwek, Dinilai Tak Profesional

WartaJombang.com — DPC K SARBUMUSI Kabupaten Jombang bersama tiem Kuasa Hukumnya Sdr. Muhamad Febri Setyawan telah selesai mendaftarkan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jombang atas Tindakan Penangkapan dan Penanahan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Diwek Jombang, Jumat (8/9/2023).

Gugatan yang dilayangkan DPC K SARBUMUSI Jombang didasari atas penangkapan anggotanya atas nama Muhamad Febri Setyawan yang dinilai tidak profesional sesuai dengan surat Nomor: SPP.09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2023.

Luthfi Mulyono Ketua DPC K SARBUMUSI berpendapat bahwa Penyidik Polsek Diwek Jombang telah bertindak tidak professional sehingga melanggar beberapa Azas serta Prinsip-prinsip Penegakan Hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain Legality, Equality, Presumption of Innocence dan Right a fair and speedy trial.

Luthfi Mulyono juga menceritakan kronologis penangkapan anggotanya tersebut sebagaimana berikut:

1. Bahwa sdr. Muhamad Febri Setyawan selalu ber etikad baik faktanya tidak pernah mangkir, akan tetapi yang bersangkutan selalu menghadiri setiap Panggilan dari pihak Penyidik Polesk Diwek Jombang.

2. Bahwa pada hari jumat tanggal 18 Agustus 2023 sdr. Muhamad Febri Setyawan dipanggil oleh Kepolisian Sektor Diwek Jombang sesuai surat Nomor B/21/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 perihal: Undangan Permintaan Keterangan saksi atas Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VIII/2023/SPKT/Polsek Diwek/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sdr. Muhamad Febri Setyawan dipanggil dalam surat panggilan PRO JUSTITIA oleh Kepolisian Sektor Diwek Jombang sesuai surat Nomor B.Pgl/21/ VIII/ RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2023. perihal Guna Dimintai Keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam pekerjaannya atau jabatannya sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, atas laporan Sdr. Fengchi Andrianto.

Page: 1 2

Recent Posts

Semarak Menganto Spectacular Carnival 2026: Ribuan Warga Jombang Padati Rute Karnaval Bersama Forkopimcam

WartaJombang.com – Sebanyak 23 regu peserta memeriahkan “Menganto Spectacular Carnival 2026” di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Minggu (9/8/2026).… Read More

16 jam ago

Bupati Jombang Berangkatkan 162 Peserta Gerak Jalan ROJO 2026, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebangsaan

WartaJombang.com — Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar ajang Gerak Jalan Ngoro Jombang (ROJO) Tahun 2026 untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun… Read More

2 hari ago

Polres Jombang Gelar Apel Siaga Antisipasi Kekeringan dan Karhutla 2026

WartaJombang.com — Polres Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana dan Gelar Sarana Prasarana Tahun 2026 di… Read More

4 hari ago

Dugaan Penebangan Ilegal 25 Pohon Mahoni di Sudimoro Jombang: Warga Geram, DLH Segera Cek Perizinan

WartaJombang.com — Warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, mengecam penebangan liar terhadap 25 batang pohon Mahoni berukuran besar di… Read More

6 hari ago

Kapolres Jombang Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen “Zero Miras” dan Pengamanan Muktamar NU

WartaJombang.Com – Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memberikan penghargaan kepada sembilan personel berprestasi di lingkungan Polres Jombang, Senin (3/8/2026). Pemberian… Read More

7 hari ago

Peringatan Harkopnas ke-79 di Jombang Berlangsung Meriah, Bupati Bagikan Dua Paket Umroh

WartaJombang.com – Ribuan warga Jombang memadati Alun-Alun Kabupaten Jombang pada Minggu (2/8/2026) pagi untuk mengikuti jalan sehat dalam rangka peringatan… Read More

1 minggu ago