WartaJombang.com – Negosiasi harga adalah salah satu bentuk metode dalam pelaksanaan e-Purchasing Katalog dalam mencapai tujuan pengadaan, untuk mendapatkan barang atau jasa yang efesien dan efektif. Peran Pejabat Pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan negosiasi harga sangat penting sekali.
Karena harga barang yang tercantum di Katalog adalah harga yang ditetapkan oleh Penyedia Katalog. Pemerintah telah mengatur secara rinci dan tegas ketentuan ketentuan dalam melakukan negosiasi harga pada e-Purchasing Katalog.
Namun pada prakteknya kurang efektif, seperti persoaalan yang tengah di soroti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALMATAR khususnya untuk Pengadaan belanja Bibit Tanaman di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang yang diduga terjadi kejanggalan, tidak Efisien Angaran dan modus kecurangan pada negosiasi harga, seakan semua sudah terencana dan tersusun rapi.
Menanggapi hal itu, Dwi Andhika, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALMATAR mengatakan, ada dugaan permainan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen saat memproses paket dengan fitur negosiasi, Diduga tidak melakukan negosiasi dengan semaksimal mungkin, hal ini menyebabkan akan meningkatnya anggaran belanja sehingga berpotensi menimbulkan Pemborosan terhadap Keuangan Negara. Dalam sistem E-katalog harga yang ditawarkan oleh penyedia merupakan harga termahal.
“Pengadaan barang dengan metode E-purchasing di dinas lingkungan hidup kabupaten Jombang Dapat di ketahui pengadaan belanja bahan-bahan bibit tanaman dan semua kegiatan dengan total anggaran realisasi yang nilainya mencapai ratusan juta, di duga ada permain dan tanpa ada penekanan penawaran harga yang efisien dan efektif sehingga dapat menimbulkan kerugian”, katanya kepada WartaJombang.com, Sabtu, (2/9/2023)
Masih dikatakan Dwi Andika, Dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan e-purchasing katalog pengadaan bibit tanaman dilingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diperkuat dengan tidak adanya jawaban terkait perihal pengadaan bibit tanaman tersebut. Perlu diketahui kegiatan bibit tanaman menelan anggaran ratusan juta.
“Kami menduga disitu ada permainan. Dan terjadi keuntungan besar dalam pengadaan bibit tanaman. Modusnya memberikan harga perbatang yang fantastis besar dengan total kegiatan mencapai ratusan juta, pada pengadaan tersebut diduga penyedia mencantumkan harga yang tidak wajar,” tuturnya.
Lanjut Dwi Andika, Dirinya menduga ada kerugian pada pengadaan bibit tanaman tersebut namun tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait. Belum ada kejelasan terkait harga satuan perjenis bibit tanaman
“Kami menduga ada kerugian pada pengadaan bibit tanaman, namun tidak ada tindak lanjut dari Dinas terkait, belum ada keterangan jelas terkait pengadaan bibit tanaman, Dinas pilih diam tidak menjawab saat kita klarifikasi terkait detail harga perjenis bibit tanaman dan harga perbatang bibit,namun dapat kita lihat dari nilai realisasi anggaran dengan pagu hanya selisih sekian juta, pertaannya lalu negosiasikan apa yang dilakukan dinas dan penyedia bibit tanaman jika hanya selisih sedikit, ya mungkin bisa saja hanya ongkos kirim saja yang dinego pada pengadaan, dan disitu juga diduga penyedia mencantumkan harga yang sangat tinggi”, pungkasnya.
Sementara itu, Lilik Kepala Bidang Konservasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang saat dikonfirmasi melalui pesan whatshapp terkait perihal tersebut, Dirinya tidak mau menjawab terkait pengadaan bibit tanaman tersebut, akan tetapi dirinya menjawab jika akan melapor ke pimpinan dulu.
“O nggeh sy matur pimpinan dulu nggeh, sudah sy sampaikan pimpinan, Monggo langsung kepimpinan,” tulisnya singkat. (ben/pras)