Hukum dan Kriminal

Kejari Jombang Jebloskan Penjara Dua Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi

WartaJombang.com — Kejaksaan Negeri Jombang jebloskan dua tersangka S (62) dan M (58) kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi untuk tanaman Tebu di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur, Jum’at (21/7/2023).

Tersangka S (62) merupakan distributor pupuk bersubsidi sedangkan M (58) merupakan pengecer sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika di Kecamatan Sumobito Jombang.

Keduanya ditetapkan tersangka pada 13 Februari 2023 lalu oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jombang lantaran membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi tidak sesuai rill kebutuhan petani di Kecamatan Sumobito pada tahun 2019 dengan kerugian mencapai 480 Juta.

“Hari ini jaksa penuntut umum sudah menerima tahap 2, penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” jelasTengku Firdaus kepada sejumlah Jurnalis.

Kedua tersangka yakni S dan M, didampingi para penasehat hukumnya. Dan dalam pelimpahan tahap dua ini, tersangka dimintai keterangan dan pemeriksaan barang bukti.

“Selama proses tahap dua berjalan, ada beberapa pertanyaan yang kami tanyakan pada tersangka, sebagai administrasi tahap dua. Kemudian penelitian barang bukti yang diserahkan kepada penyidik,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan tersangka, Firdaus menyebut kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

“Berdasarkan nota pendapat dari penuntut umum yang diajukan pada saya, dan saya mengambil kebijakan untuk melakukan penahanan pada para tersangka selama 20 hari kedepan, tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2023 ya,” tuturnya.

Kini, kedua tersangka pelaku korupsi pupuk bersubsidi tanaman tebu itu, dijebloskan ke sel tahanan lapas II B Jombang. Sebagai titipan dari kejaksaan.

“Kita titipkan sementara ke lapas kelas IIB Jombang. Untuk segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Firdaus.

Saat ditanya apakah yang menjadi alasan Kejaksaan menahan kedua tersangka di lapas IIB Jombang, pihaknya mengaku untuk mempercepat proses penuntutan.

“Ini untuk mempercepat proses penuntutan saja. Dan nanti kita lihat perkembangannya. Persidangan nanti akan melalui online atau offline. Kalau offline kita akan titipkan di lapas kejaksaan tinggi Jawa Timur,” ujar Firdaus.

Disinggung terkait adanya upaya penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka melalui tim kuasa hukumnya.

Firdaus mengaku memang ada pengajuan penahanan oleh tim kuasa hukum para tersangka. Namun demikian secara aturan pihaknya belum bisa menerima permintaan tersebut.

“Permohonan dari kedua tersangka memang ada. Namun alasannya kenapa, ya untuk mempercepat proses penuntutan saja. Dan kami selaku penuntut umum menggunakan kewenangan kami,” tuturnya.

“Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4, KUHAP memang alasan obyektifnya ancaman pidananya diatas 5 tahun. Kemudian pasal 21 ayat 1, itu alasan subyektifnya dikhawatirkan terdakwa ini melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu alasannya,” ujar Firdaus.

Berdasarkan hasil audit ada sekitar Rp 480 juta kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kedua tersangka dalam membuat RDKK abal-abal.

“Kerugiannya Rp480 juta dari hasil audit ahli kami. Dan terkait pengembalian uang yang dilakukan S, nanti akan jadi pertimbangan fakta di persidangan nanti. Baru S yang mengembalikan uang,” kata Firdaus.

“Pasal yang disangkakan pada dua tersangka ini, primer. Pasal 2 jo, pasal 18 ayat 1 ke 4, undang-undang nomor 3199, sebagaimana di ibu badan undang-undang 20 tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi, subsidernya pasal 3,” pungkasnya. (pras)

Recent Posts

Kerajinan Miniatur Dari Limbah Kayu Ala Pemuda Sambong Duran Jombang

Warta Jombang -- Kreatif, pemuda di Jombang ini menyulap limbah kayu bekas menjadi seni kerajinan Miniatur Kereta Api berkualitas jual.… Read More

1 hari ago

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

3 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

1 bulan ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

1 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

1 bulan ago