WartaJombang.com — Terkait Reklame milik Topsell yang berada di Jl. Presiden KH Abdurrahman Wahid Desa Candi Mulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang tidak mengantongi izin Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang akan segera mengirimkan surat peringatan ke Topsell, Selasa (23/5) siang.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Jomnang Joko Triono menyampaikan, jika akan segera mengirimkan surat peringatan kepada toko Topsell. Pihaknya juga akan koordinasi dengan Satpol PP Jombang berkaitan dengan Reklame bodong di Kabupaten Jombang
“Saya koordinasi dengan bidang Dawas, nanti bidang dawas biar berkordinasi dengan teman teman Sat Pol PP nanti reaksinya bidang dawas seperti apa, kemarin sudah tak laporkan kepimpinan tak laporkan kebidang dawas. Segera pokoknya,” terangnya, Selasa (23/5).
Terpisah, Supakun selaku Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Jombang, mengaku masih menunggu surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu guna langkah penegakan yang akan dilakukan.
“Hari ini saya mau ke perizinan, karena di perbub 2 5 A itu kan, perizinan yang mempunyai kewenangan memberikan rekom pembongkaran, kita hanya mem back up perizinan, kita sebagai penegak perda, tapi bukan kami yang melakukan pembongkaran tapi kami hanya mem back up perizinan,” pungkasnya, Selasa (23/5).
Diberitakan sebelumnya, Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame milik toko Topsell resmi dicabut. Dinas PUPR Kabupaten Jombang menilai Topsell tabrak aturan dan tidak ada pembongkaran setelah diberikan waktu perubahan posisi reklame. Maka izin PBG reklame milik Topsell resmi dicabut. (dian/pras)