WartaJombang.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang akhirnya mengajukan penghapusan atas data piutang pelimpahan dari Pemerintah Pusat sebesar 21 Milyar dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Pertokoan (PBB P2) di Kabupaten Jombang.
Sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas hasil pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Jombang tahun Anggaran 2019, BPK menemukan adanya kelemahan system pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dimana Pemkab Jombang belum melakukan Varifikasi dan Validasi data piutang PBB P2 pelimpahan pemerintah Pusat sebesar Rp. 21.580.046.695. Sementara itu, BPK juga mengintruksikan kepada Kepala Bapenda Jombang untuk melakukan Verifikasi dan Validasi data pelimpahan piutang serta menindaklanjuti data tersebut.
Kepala Bapenda Jombang Hertono mengaku sudah melakukan penagihan dari data piutang tersebut. Menurutnya, dari hasil penagihan tersebut Bapenda Jombang sudah mendapatkan 700 Juta data piutang yang dibayar.
“Langkahnya dilakukan penagihan kemudian dicari kemana, yang jelas itu tanggungan dari Pajak Pratama. Baru sekitar 700 juta an kalua tidak salah,” jelasnya, Senin (9/5).
Karena masih banyak data piutang yang harus terbayarkan dari sisa yang sudah dibayar, Bapenda Jombang akan pelakukan permohonan penghapusan dari data piutang tersebut.
“Iya rencana memang akan kita kalukan penghapusan karena emang sudah tidak punya untuk menagih karena sudah kedaluarsa karena kita sudah punya peraturan Bupatinya karena tahun – tahun lalu tidak punya,” tambah Hartono.
Hingga saat ini tahapan permohonan penghapusan data piutang tersebut masih dalam tahap identivikasi data dan masih berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Tahapanya sudah mulai identivikasi dimana yang akan dihapus, saya rapatkan dengan pak Sek perbubnya sudah ada nanti dari Inspektorat bagaimana karena itu kewenangan daerah sendiri,” pungkasnya. (pras)