WartaJombang.com — Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Sunardi dorong Pemkab Jombang tegas dan segera melakukan penutupan ruko simpang tiga di Mojongapit, Minggu (1/5).
Setelah Aliansi LSM lakukan Audensi dengan Kejaksaan Negeri Jombang, dan gelar Hearing publik bersama beberapa Instansi Pemerintahan Kabupaten di gedung DPRD sekian waktu lalu, untuk mengusut tuntas persoalan kasus penyerobotan tanah aset Negara di alokasi ruko simpang tiga, para Pentolan LSM tersebut terus membuat statement tegas terkait kasus ruko simpang tiga.
Sunardi selaku Ketua Komisi B DPRD Jombang, kini telah bersuara lantang ikut mendukung dalam penutupan ruko simpang tiga. “Apabila penghuni ruko tersebut tidak punya itikad baik untuk membayar uang sewa,” ujar Sunardi ketika ditemui sejumlah wartawan, Sabtu (29/4).
Dari situ Sunardi juga menerangkan, dengan gamblang tentang keberadaan ruko simpang tiga, berikut status kepemilikannya. Ia menjelaskan, sejak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) habis masa berlakunya Tahun 2016 maka keberadaan Ruko Simpang Tiga secara otomatis sudah berubah status menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Berdasarkan pasal 2 ayat (4) UU PA, pemegang kuasa HPL adalah daerah selaku yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola lahan tersebut. Sunardi yang saat ini menjadi bakal calon anggota legialatif (Caleg) unggulan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih lanjut menegaskan, untuk itu para penghuni ruko harus patuh agar membayar uang sewa 2 tahun yang belum terbayar.
“Sunardi menegaskan, untuk supaya sesegera mungkin dibayar uang sewa ruko, karena itu kewajiban. Ojo nggolek masalah anyar maneh, sing lawas durung mari (Jangan cari masalah baru lagi, yang lama belum selesai),” tambahnya.
Sunardi juga menjelaskan, ketika ditanyai apa tindakan DPRD, apabila penghuni ruko simpang tiga tetap ngotot tidak mau bayar uang sewa yang 2 tahun berjalan.
Menurutnya, tetap sesuai tupoksi, DPRD akan meminta kepada Pemkab Jombang agar bertindak secara tegas dengan cara menutup ruko itu.
“Karenanya, lanjut Sunardi, itu menyangkut sektor vital, yakni terkait dengan pendapatan daerah, jadi harus tegas. DPRD tidak ingin Pemkab kecolongan untuk yang kedua kalinya seperti kemarin, menjadi temuan BPK. Semua orang paham, dalam konteks hukum, penguasaan benda yang bukan haknya yang tanpa ada pemberitahuan kepada yang berhak adalah sebuah tindakan pidana,” pungkasnya.
Terpisah, Deny Saputra, Kasi Intel KEJARI Jombang ketika di hubungi lewat aplikasi Whatsapp, untuk dimintai konfirmasi mengenai tanggapannya, namun itu tidak ada jawaban. (fan/pras)