WartaJombang.com — Kesuksesan sebuah proyek pembangunan sangat ditentukan dengan Perencanaan yang sangat matang dan baik. Namun belum tentu juga perencanaan yang baik akan diimbangi dengan pelaksanaan pekerjaan yang baik pula. Oleh karenanya diperlukan pengawasan yang extra dalam proses perjalanan pembangunan mulai dari Perencanaan hingga Proses Pekerjaan. Seperti hanya yang terjadi dengan proyek saluran drainasi jalan Nasional yang berada di ruas Kabupaten Jombang Jawa Timur ini.
Proyek Saluran Drainase yang tepatnya berada di Timur Pom Bensin Dusun Karangkletak Desa Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang ini jika dilihat melalui kasat mata sangatlah tidak indah dipandang. Pasalnya, kondisi proyek saluran yang dikerjakan pada awal tahun 2023 tersebut sangat lebih rendah dengan kondisi jalan yang kian semakin tinggi. Sehingga banyak material jalan yang masuk kedalam saluran, yang seharusnya saluran tersebut juga berfungsi sebagai tembok penahan jalan.
Dari hasil penelusuran dilokasi, selisih jarak bangunan saluran drainase dengan ketinggian jalan berkisar 20-10 cm lebih rendah dengan kondisi jalan. Tak hanya itu, proyek yang dikerjakan pada bulan Pebruari hingga Maret 2023 tersebut juga sudah mengalami kerusakan dibeberapa titik. Kerusakan tersebut diduga karena kualitas pekerjaan yang kurang baik dilihat dari retak – retak bangunan.
Lebih parahnya lagi, sejak mulai dikerjakan tidak dipasang papan informasi berkenaan dengan keterbukaan informasi public. Hingga tidak bisa dipastikan besaran anggaran yang dikucurkan dalam proyek tersebut dan tidak dapat menyetahui siapa yang menyerjakan proyek.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GeNaH Hendro Suprasetyo menilai ada indikasi kerugian negara yang di timbulkan dari proyek tersebut. Menurutnya, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan bisa dari ketidak efektifan penggunaan anggaran dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan atau bisa dianggap terkorup.
“Dugaan kerugian Negara bisa muncul dari aspek ketidak efektivan dalam mengunakan uang negara dan dari kualitas keperjaan yang tidak sesuai spek dapat dibuktikan dengan kerusakan yang ada padahal pekerjaan baru saja selesai dikerjakan,” papar Hendro, Senin (1/5).
Dari analisisnya, Hendro menjelaskan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari ketidak efektivan penggunaan anggaran bisa dibuktikan dengan pemeriksaan secara mendalam mulai dari Dokumen Perencanaan Proyek apakah sudah sesuai dengan dilokasi pekerjaan atau sebaliknya apakah pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai perencanaan yang ditetapkan. Sehingga dari kedua pint tersebut sangat dipengaruhi dari proses pengawasan pekerjaan yang nantinya berujung ke kwalitas pekerjaan. Jadi dari ketiga pihak mulai dari Perencana, Pelaksana dan Pengawas Proyek wajid dilakukan pemeriksaan dan juga Dinas terkait.
“Untuk membuktikan fakta kebenaran yang terjadi kita akan lakukan dumas ke penegak Hukum, karena yang berhak melakukan pemeriksaan adalah mereka. Dari semua indikasi yang timbul semua pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut harus diperiksa, apakah yang tidak sesuai dari Perencanaanya, atau Pelaksanaanya atau juga Pengawasanya dan yang lebih penting Dinasnya juga,” pungkasnya. (tyo/far)