WartaJombang.com — Proyek lelang Rekonstruksi Jalan Kabuh – Tapen Dinas Pekerjaan Umum dan Pernataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang diduga adanya penataan atau jadi ajang pertarungan Broker Proyek.
Pasalnya proyek senilai HPS Rp. 6.327.457.701 tersebut ditawar 80% nilai HPS sedikitnya Sembilan penyedia dari luar kota Jombang hanya satu yang dari Jombang dengan nominal penawaran yang hampir sama yaitu Rp. 5.061.965.601,37 dari total 38 penyedian yang melakukan penawaran.
Alhasil proyek tersebut di menangkan penawar nomor 2 yakni PT ASTON JAYA MIX Alamat Pandugo Baru J/11 Kel. Penjaringansari Kec. Rungkut Kota Surabaya dengan penawaran senilai Rp. 5.061.965.601,37 dibawah 80% dari HPS Proyek.
Dimana penawar Nomor 1 RIZAL PUTRA JAYA Tidak hadir pada undangan klarifikasi (sesuai Dokumen Pemilihan Bab III IKP, point 29.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran).
Menanggapi hal tersebut, Hendro Suprasetyo Ketua LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH) menganalisis adanya dugaan penataan proyek yang dijanjikan di salah satu penyedia. Menurutnya hal tersebut sangat dimungkinkan guna memonopoli penyedia untuk mengamankan penawaran.
“Kejadian ini sangat erat dengan dugaan penataan proyek yang sudah di plot di salah satu penyedia. Dengan cara memonopili penyedia sangat memungkinkan perusahaan yang ia bawa akan memenangkan sebuah proses lelang,” paparnya Hendro, Minggu (9/4).
Dugaan lain juga muncul jika Sembilan penyedia yang melakukan penawaran yang sama tersebut hanya dioperasikan oleh satu orang saja dikarenakan jumlah penawaranya hampir sama atau bisa disebut broker. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi perusahaan yang tidak memenuhi klalifikasi proyek.
“Bisa juga terjadi adanya dugaan pinjam meminjam perusahaan dalam proses lelang ini. Yang mana dari penyedia yang melakukan penawaran sama tersebut hanya di operasionalkan hanya satu orang saja sehingga penawaranya sama. Ditambah lagi penawar nomor satu yang diduga dengan sengaja tidak hadir dalam proses klarifikasi karena memang diduga sengaja tidak untuk disiapkan untuk sebagai pemenang,” jelasnya.
Menurutnya, hal bisa dibuktikan dengan perwakilan yang hadir pada proses klarifikasi penawaran yang di lakukan tim lelang dalam hal ini ULP Kabupaten Jombang. Apakah yang hadir langsung direktur perusahaan ataukah diwakilkan menggunakan surat kuasa, namun hal tersebut masih bisa di antisipasi.
“Apa yang terjadi itu adalah sah, tidak melanggar proses lelang. Yang mengetahui detailnya adalah tim lelang yaitu ULP yang mana mengetahui perwakilan yang hadir dalam proses klalifikasi namun itu juga masih lemah dalam melakukan pembuktian. Karena bisa saja penyedia yang lain tidak semua diundang dalam proses klarifikasi,” ungkap Hendro.
Maka dengan itu, Hendro Suprasetyo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turun serta dalam mengawasi proses pekerjaan proyek agar dapat mengoptimalkan hasil pembangunan semaksimal mungkin. “Mari bersama – sama kita seluruh masyarakat untuk mengawasi proses pembangunan tersebut hingga selesai agar tujuan daripada pemerintah dapat tercapai dengan baik,” harapnya. (fan/far))