WartaJombang.com — Kasus Dugaan Pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang kian hangat.
Upaya dari beberapa LSM di Kabupaten Jombang, diantaranya, LSM LPK RI BAI, LSM ALMATAR, LSM POSPERA dan LSM KOMPAK yang turut tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Jombang dalam mengkawal kasus dugaan pungli Program PTSL di Desa Sukodadi kini masih berkelanjutan.
Setelah upaya Aliansi Lembaga Swadaya Masyarat mendatangi kantor Polres Jombang berkali-kali untuk mempertanyakan perkembangan kasus di Desa Sukodadi, Rabu (1/3) baru ada panggilan untuk Audensi terkait kasus tersebut.
Dwi Andika selaku kordinator Aliansi LSM Jombang menyampaikan, bahwa hasil dari Audensi tersebut Polres akan tetap menangani dan mendalami kasus dugaan pungli di desa Sukodadi
“Hasil dari Audensi tadi, KBO Reskrim mengatakan bahwa akan tetap memproses kasus tersebut, dia juga menyampaikan pada kami bahwa pihak kepolisian akan mendalami kasus itu,” ungkap Dwi andika, Sabtu (4/3).
“Mengerucut dengan adanya perbuatan melawan Hukum yang ada di Desa Sulodadi, Kita akan tetap mengkawal kasus dugaan pungli tersebut hingga sampai di titik terang dan sesampai ditetapkannya sebagai tersangka. Adapun prosesnya sekarang masih dalam tahap penyelidikan, polres juga sudah mengirimkan surat ke inspektorat untuk menunggu rekomendasinya bahwa Kepala Desa Sukodadi ada tindakan penyalahgunaan kewenangan,” terangnya.
Adapun pada saat Audensi berjalan di Kantor Sat Reskrim Polres Jombang. Aan Teguh Prihanto selaku Ketua LSM Pospera yang tergolong di dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Jombang mengatakan. Bahwa Kapolres tidak menemuinya, ia mengaku ditemui oleh KBO Reskrim, padahal yang di harapkan Aliansi LSM Jombang bisa bertemu langsung kepada Kapolres.
“Kami sangat merasa kecewa, karena dalam beberapa kali kami mendatangi kantor Kepolisian Polres Jombang tidak sama sekali ada tanggapan dari bapak Kapolres. Sedangkan yang kami harap bisa bertemu langsung dengan Kapolres, kami hanya mau pempertanyakan sudah seberapa jauh proses perkembangan kasus di Desa Sukodadi. Hanya itu saja,” ujar Aan Teguh Prihanto.
Lanjutnya, ia juga mengatakan, terkait dugaan kasus Pungutan liar (Pungli) program PTSL di Desa Sukodadi itu akan di laporkan juga ke Polda Jatim dan kepada Kelembagaan Ombudsman.
“Jika Kasus ini masih juga berbelit-belit dan pada ahirnya macet. Untuk langkah selanjutnya, mungkin nanti kami akan melayangkan surat ke Polda Jatim dan kepada Kelembagaan Ombudsman selaku Lembaga yang berwewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan,” tegas Aan Teguh Prihanto.
Terpisah, Mutoyib selaku KBO Reskrim, ia tidak mau menjawab pada saat di wawancari media. Ia hanya mengatakan bahwa itu adalah rananya pimpinan. Seperti halnya ketika ia ditanyai oleh wartawan terkait perkembangan kasus tersebut, ia hanya mengucapkan maaf dan terimakasih lalu pergi begitu saja.
“Mohon maaf agak pilek ya, untuk permasalahan itu rananya pimpinan. Jadi mohon maaf. Tadi itu hanya cuma klarifikasi saja, hanya menanyakan perkembangannya. Mohon maaf ya, terimakasih. Jawab Singkat Mutoyib KBO Reskrim Polres Jombang kepada media,” pungkasnya. (fan/pras)