WartaJombang.com — Menghadapi Musim tanam, sejumlah petani datangi Dinas Pertanian Kabupaten Jombang sampaikan keluh kesah. Pasalnya, mereka kesulitan mendapatkan solar bersubsidi dalam rangka mendukung aktifitas pertanian mereka.
Hal tersebut dirasakan ST (53) warga Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang. Saat ditemuai, ia mengaku kesulitan membeli solar bersubsidi di SPBU lantaran persyaratan yang ribet.
“Dulu cukup membawa surat dari Desa kita sudah dilayani walau di batasi cuma 20 liter, akan tetapi sekarang kalau cuma membawa surat keterangan dari Desa tidak dilayani dan hal itu saya alami di seluruh pom bensin di kecamatan Jombang”, kesalnya, Kamis (16/2/2023).
Hal serupa juga dirasakan MKY (48) seorang buruh tani yang mengaku tidak mempunyai lahan sawah akan tetapi memiliki traktor untuk membajak sawah yang banyak menolak job lantaran tidak mempunyai persediaan solar.
“Bertahun-tahun Mas saya bekerja sebagai buruh tani untuk menghidupi anak istri saya dengan mengandalkan mesin traktor satu-satunya milik saya itu , tapi dalam musim tanam kali ini saya terpaksa banyak menolak order dari pemilik sawah , hal ini karena saya kesulitan untuk membeli Solar bersubsidi di pom bensin”, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD lembaga Badan Komunikasi Nasional Desa se Indonesia (BKNDI) As Sobi bersama beberapa petani, mendatangi Kantor Dinas Pertanian Jombang menanyakan solusi permasalahan yang dialami petani.
“Kami dari BKNDI Kabupaten Jombang banyak mendapatkan aduan dari petani terkait sulitnya membeli solar bersubsidi,” terang Sobi, Jum’at (17/2/2023).
Namun kedatangan mereka tidak dapat bertemu langsung dengan Kadis Pertanian Jombang lantara berada di luar kota.
“Tadi saya dengan beberapa petani mendatangi Kantor Dinas Pertanian Jombang dengan harapan mendapatkan penjelasan prosedur terkait pembelian solar bersubsidi untuk petani, harapan kami tadi bisa bertemu dengan kepala Dinas Pertanian tapi ternyata beliaunya lagi Dinas luar, akhirnya kami tadi di temui oleh Pak Yusuf yang merupakan Sekdin Pertanian Jombang”, ungkap Sobi.
Lebih lanjut Sobi menceritakan bahwa jawaban atau penjelasan yang didapatkan dari Sekdin Pertanian Jombang sangat tidak memuaskan. Lebih parahnya lagi, aturan mendapatkan solar bersubsidi untuk petani belum pernah di sosialisasikan ke petani.
“Sekdin mengatakan bahwa aturannya adalah petani harus membawa surat keterangan dari Desa, membawa foto Alsintan yang dimiliki, mencantumkan luasan garapan petani dengan dilampirkan surat SPPT pajak lahan tersebut, aturan ini sudah dikeluarkan oleh BPH Migas sejak tahun 2019, tapi anehnya Sekdin Pertanian tadi mengatakan ke kami belum sekalipun hal itu di sosialisasikan ke petani tentu, dengan alasan petani tidak ada yang pernah menanyakan hal itu, bagaimana petani mau bertanya kalau hal tersebut tidak pernah di sosialisasikan, hal semacam ini tentunya sangat ironis”, pungkas Sobi. (pras)