Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Oleh Disdagrin Jombang

disdagrin jombang
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama Forkopimda foto bersama.

WartaJombang.com — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di ruang Bung Tomo – Pemkab Jombang, Selasa (18/10/2022).

Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ini menghadirkan narasumber Arif Amril Fanani dan Naufal Aflah dari PT. Sucofindo Surabaya. Serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H, M.Si, Kepala OPD terkait serta para peserta Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri /P3DN.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Ir. Hari Oetomo menyampaikan bahwa perlunya peningkatan penggunaan produk dalam negeri adalah untuk meningkatkan penerapan produk industri dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penghematan devisa, mengurangi ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah dan menciptakan bangsa Indonesia yang mandiri. 

“P3DN atau peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor”, tutur Hari Oetomo dalam sambutan laporannya.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya mengatakan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam upaya mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor, salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi Pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produk dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibayar oleh APBN/APBD yang  dipertegas dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasinya dalam mensukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan Inpres tersebut, setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri didalam setiap pemenuhan kebutuhan belanja Pemerintah Daerah, sebagai upaya peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha lokal yang tergabung dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)/ E-Marketplace yang dikelola oleh LKPP.

“Hal ini tentu saja menuntut setiap pelaku usaha daerah, untuk terus meningkatkan proses produksi dan inovasinya. Untuk itu diharapkan OPD terkait membantu seluruh pelaku usaha lokal untuk terus berupaya meningkatkan kegiatan produksinya dan memasukkan di E-Katalog lokal”, tambah Bupati Mundjidah Wahab.

“Oleh sebab itu, saya sangat menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan sosialisasi ini, saya mengharapkan kepada seluruh peserta yang hadir pada hari ini agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik hingga paham. Dan yang terpenting saya tunggu implementasinya”, pungkas Bupati Mundjidah Wahab. (aan/pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *