WartaJombang.com — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang memfasilitasi sertifikat penerbitan sertifikat Keamanan Pangan dan sertifikat Halal.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Pemerintah Kabupaten Jombang, Ir. Hari Oetomo M.Si., Sabtu (27/9/2022) saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, menyampaikan, pelayanan dan konsultasi penerbitan keamanan pangan dan proses sertifikat halal saat ini sudah bisa dilakukan di Bidang Perindusrtian Jombang.
Proses layanan bisa dilakukan pada jam kerja, mulai pukul 07.00 – 15.00 WIB. Syarat dan ketentuan, pengusaha memiliki NIS dan NPWP lembaga maupun perorangan. Selain itu usaha yang dijalankan minimal sudah berjalan 2 tahun.
“Modal perusahaan tidak berasal dari PMA. Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten Jombang dan pelaku usaha warga Kabupaten Jombang,” terangnya.
Dia menyebut, untuk alur penerbitan aplikasi SPP-IRT meliputi NIB sudah terbit, sudah pengajuan SPP-IRT, kemudian input data pruduk, input label produk.
“Berikutnya, jika sudah diinput, analisa sistem (pengajuan ditolak atau pengajuan diterima), kita tunggu dan kita upayakan perbaikan seperlunya,” ucapnya.
Kepala Disdagrin menambahkan, semua proses pengajuan SPP-IRT dengan cara pengisian data pelaku usaha, nama pelaku usaha, nama usaha, domisili provinsi, kabupaten/kota, alamat lengkap, NIB (Nomor Induk Berusaha) dan nomor KTP pemohon harus diisi dengan benar dan akurat.
Sedangkan untuk input data produk dengan cara, pilih jenis produk pangan, pilih nama produk pangan, pilih jenis kemasan. Proses produksi cara penyimpanan, masa simpan. Selanjutnya, analisa sistem, sistem akan menganalisa apakah SPP-IRT bisa diterbitkan, terangnya.
Sedangkan untuk alur proses sertifikat halal menurut Hari, yakni permohonan sertifikat halal bagi pelaku usaha. Pemeriksaan kelengkapan dokumen, untuk menetapkan lembaga pemeriksaan halal. Memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. Menetapkan kehalalaan produk, dan menerbitkan sertifikat halal, bebernya.
“Data pelaku usaha, diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB). Penyella halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyella halal/keputusan penetapan penyella halal,” ucapnya.
Untuk nama dan jenis produk, diantaranya nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan di sertifikat halal. Sedangkan daftar produk dan bahan yang digunakan, diantaranya bahan baku, bahan tambahan dan bahan pemotong.
“Proses pengolahan produk yaitu pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengemasan, dan penyimpanan produk jadi harus dituangkan secara jelas dan rinci,” saran Kepala Dinas.
Dikatakan juga boleh Hari Oetomo, dokumen sistem jaminan halal suatu sistem menejemen yang disusun, ditetapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal dan untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Perlu diketahui, HKI Cipta dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Yaitu data pencipta, data pemegang hak cipta dan dokumen, dilampirkan salinan resmi akta pendirian badan hukum (bila ada).
Dukomen lainnya, scan NPWP perorangan/perusahaan, contoh ciptaan, scan KTP pemohon dan pencipta. Surat pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut asli) dan bukti pengalihan hak cipta. Imbuhnya.
Untuk merk dagang/jasa, data yang harus disiapkan yaitu dokumen (scan KTP, NIB, NPWP). Untuk logo merek (disimpan dalam bentuk digital dengan format jpg), untuk tanda tangan (disimpan dalam bentuk digital dengan format jpg) untuk warna (jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna) dan untuk kelas, (kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jas, terang Kepala Dindagrin Jombang ini.(aan/pras)