WartaJombang.com — Upaya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang dalam rangka klarifikasi konflik antara PT Ultra Prima Abadi (UPA) dengan karyawan yang didampingi DPC Federasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (F-SARBUMUSI) Kabupaten Jombang belum menuai titik terang, Jum’at (20/8/2022).
Klarifikasi yang dilakukan Disnaker Jombang setelah mendapatkan surat pengaduan dari DPC F-SARBUMUSI Jombang untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara karyawan dengan PT UPA.
Ketua DPC F-SARBUMUSI Jombang Luthfi Mulyono mengapresiasi langkah-langkah yang akan ditempuh oleh KABID HI Disnaker Jombang dalam mengurai permasalah tersebut. Ia berharap Disnaker Jombang mampu menyelesaikan permasalah ini secara humanis dan tegas tidak memihak salah satu pihak.
“Mudah-mudahan hal ini bisa dibuktikan oleh Disnaker Jombang bekerja dengan Humanis, Obyektif namun tetap Tegas dan tidak berat sepihak,” ungkap Lutfi usai menghadiri undangan klarifikasi.
Luthfi Mulyono juga menyampaikan bahwa langkah musyawarah sudah berkali-kali ditempuh namun Management PT. UPA tetap kekeh pada pendiriannya.
“Saya beserta FTP dan keluarga korban sesuai pertemuan tersebut sepakat tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum dalam waktu sesegera mungkin sambil menunggu perkembangan dari Pihak Disnaker terkait hasil komunikasi dengan pihak management perusahaan PT. UPA,” tegas Lutfi.
Sementara itu, Kepala Disnaker Jombang Priadi saat dikonfirmasi mengaku upaya yang dilakukanya untuk menyelesaikan konflik secara bipartit anatar PT. UPA dengan Karyawan terlebih dahulu sebelum melibatkan pemerintah.
“Disnaker menerima permohonan fasilitasi, tapi setelah di konfirmasi kedua bela pihak, kami perintahkan untuk menyelesaikan melalui forum bipartit terlebih dahulu, jika tidak ada kesepakatan baru melibatkan pemerintah (disnaker),” jelasnya.
Menurutnya, dalam agenda klarifikasi yang dilakukan Disnaker Jombang semua pihak yang diundang hadir semua melainkan terpisah. Ia mengaku konflik tersebut sangat dimungkinkan terselesaikan secara Bipartit.
“Semua hadir secara terpisah dan bisa dimungkinkan terselesaikan secara bipartit (manajemen dan pekerja) sehingga dikembalikan kepada mereka untuk berkomunikasi,” pungkas Priadi.
Diberitakan sebelumnya, PT. Ultra Pirma Abadi (UPA) yang berlokasi di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, terancam dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan pemerasan dan main hakim sendiri kepada karyawanya sendiri.
Adapun dugaan perampasan yang dilakukan PT. UPA berupa Sertifikat Hak Milik dan satu unik sepeda Motor KLX yang tak lain merupakan milik karyawannya. Tak Hanya itu, dugaan main hakim sendiri yang dilakukan PT. UPA yakni melakukan interogasi kepada karyawanya secara tidak wajar. Pasalnya interogasi yang dilakukan PT. UPA selama hampir 24 jam tidak akan dilepaskan sebelum memberikan jaminan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. UPA masih belum bisa dikonfirmasi. Namun upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (pras/jaf)