Hukum dan Kriminal

Proyek Kemenag Jombang Patut Diperiksa APH, Berikut Penjelasanya

WartaJombang.com — Proyek Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang mendapatkan sorotan. Kini, LSM Generasi Nasional Hebad (LSM GeNaH) angkat bicara.

Diketahui, Dua Proyek Kemenag Jombang yakni Pengembangan Kantor dan Joglo masih terus berjalan. Proyek pengembangan Kantor Kemenag bersumber dari Hibah Anggota Koperasi Bahagia senilai Rp. 157 Juta tanpa di masukan DIPA, sedangkan Proyek Joglo senilai Rp. 91 Juta bersumber dari APBN.

Ketua LSM GeNaH Hendro Suprasetyo menganalis, jika dua proyek Kemenag Jombang patut dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya ada beberapa unsur yang diduga sudah menyalai aturan.

“Dari hasil analisis kami, dari dua proyek Kemenag Jombang terdapat poind poind celah yang patut dilakukan pemeriksaan penegak hukum,” jelasnya, Selasa (2/8/2022).

Berikut Analisis Dua Proyek Kemenag Jombang tahun 2022:
Proyek Pengembangan Kantor Senilai Rp. 157 Juta dari Hibah Anggota Koperasi Bahagia tanpa dimasukan DIPA.

  1. Langkah/Kebijakan yang dilakukan Kepala Kemenag Jombang diduga menyalai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaiman diubah pada PP Nomor 50 Tahun 2018.
  2. Sebagaimana yang dimaksut dalam aturan diatas bilamana hibah dalam bentuk uang dilakukan melalui tahapan antara lain sebagai berikut: pemberian nomor register hibah, pembukaan rekening hibah, penyesuaian pagu hibah dalam DIPA, pengesahan belanja. Apakah hal tersebut sudah dilakukan? sehingga perlunya dilakukan pemeriksaan mendalam.
  3. Jika anggaran Hibah tidak dimasukan ke dalam DIPA, dalam hal ini diduga rawan penyalahgunaan wewenan karena besaran anggaran dan penggunaanya tidak transparan karena tidak dimasukan dalam DIPA.
  4. Kepastian sumber anggaran tersebut apakah benar dari Anggota Koperasi Bahagia, karena diduga bersumber dari anggaran lain karena sangat pas momentum Haji.
  5. Jika benar itu Hibah Anggota Koperasi, hal tersebut diduga sudah keluar dari fungsi dan tujuan berdirinya Koperasi sesuai aturan yang berlaku.
  6. Bangunan fisiknya, karena tidak adanya perencanaan matang, diduga standar spesifikasi bangunan diragukan mutunya. Terlihat pembesian yang dipasang terindikasi sangat timpang dengan besi bangunan lama.
  7. Karena tidak ada papan informasi berkenaan proyek, diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
  8. Dalam kasus ini sangat rawan Terindikasi praktek KKN (Kolisi, Kolisi dan Nepotisme).

“Pada proyek pengembangan Kemenag Jombang, sedikitnya ada 8 poind yang dapat kita gali sebagai dasar untuk dilakukan pemeriksaan penegak hukum,” paparnya.

Sementara itu, pada proyek Joglo Kemenag Jombang yang bersumber dari APBN senilai Rp. 91 Juta terdapat beberapa analisa sebagai berikut:

Proyek Joglo Kemenag Jombang dengan anggaran senilai Rp. 91 Juta dari APBN. (wartajombang.com/aan)
  1. Diduga proyek tersebut tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dimana Nama Paket Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sementara itu praktek dilapangan terjadi pembangunan. Karena struktur bangunan lama dibongkar, diganti bentuk bangunan baru.
  2. Diduga terjadi MarkUp anggaran, dengan anggaran sebesar itu hanya digunakan untuk pembangunan Joglo saja.
  3. Karena tidak ada papan informasi berkenaan proyek, diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada proyek Joglo sedikitnya ada 3 poind yang kita ambil sebagai bahan pemeriksaan. Persoalan nama pekerjaan dan KAK kerap terjadi di Kabupaten Jombang,” tambahnya.

Mengikapi hal tersebut, LSM GeNaH sudah melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Jombang agar dilakukan pemeriksaan mendalam. (aan)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

2 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

4 minggu ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

4 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

4 minggu ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

4 minggu ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago