WartaJombang.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang mengembalikan berkas dokumen permohonan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan atas nama Aland Wiguna yang akan diperuntukan sebagai toko di Jl Ngoro Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
Pengembalian dokumen dikarenakan adanya perbaikan dokumen persyaratan yang diajukan. Dari informasi yang didapat sedikitnya ada 9 (sembilan) aitem persyaratan yang harus dilakukan perbaikan, diantaranya:
1. Kesesuaian Tanggal serta Pemilik sertifikat terbaru.
2. Belum adanya Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung.
3. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi
4. Belum adanya Konsep Rancangan Arsitektur.
5. Belum adanya Gambar Rencana Tata Ruang Dalam dan Tata Ruang Luar.
6. Belum adanya Gambar Detail Struktur.
7. Gambar struktur di gabung dengan perhitungan struktur.
8. Pengecekan kembali tempat sesuai Spesifikasi Teknis.
9. Kelengkapan Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing sesuai sistem.
Meski demikian, proses pekerjaan pembangunan toko di Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang terus dilanjutkan. Terpantau dilokasi masih ada aktivitas pekerjaan yang dilakukan mulai dari aktivitas pekerja dan mobil material.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Jombang, Edi Yulianto saat dikonfirmasi mengaku jika berkas permohonan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) toko atas pemohon Aland Wiguna dikembalikan lantaran berkas perlu ada perbaikan.
“Dikembalikan ke pemohon untuk melengkapi berkas,” singkat Edi saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan, Senin (25/7/2022).
Edi Yulianto juga menambahkan jika pekerjaan pembangunan toko tersebut juga belum mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bantunan tokonya. “Kalo SLF juga belum,” pungkasnya. (aan)
Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More
Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More
Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More
Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More
Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More
Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More